Berita Banda Aceh

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya, Ini Kasusnya

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DKPP

DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya, Ini Kasusnya

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya.

Putusan itu dibacakan dalam rapat pleno, Rabu (5/2/2020) oleh enam anggota DKPP yaitu Muhammad selaku Plt Ketua DKPP, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai anggota.

Putusan itu sebagai hasil gugatan Said Mudhar, warga Nagan Raya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Askhalani SH dan Zulkifli SH terhadap Idris dan Ahmad Husaini terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Idris dan Ahmad Husaini dilaporkan ke DKPP setelah keduanya meminta uang kepada anggota DPRK Nagan Raya periode 2019-2024 sebesar Rp 500 ribu per orang dengan alasan untuk keperluan administrasi.

Permintaan itu dilakukan sebelum penetapan calon terpilih dengan cara menghubungi anggota dewan. Gagasan meminta uang itu disampaikan oleh Idris kepada anggota KIP lainnya, tapi hanya Ahmad Husaini yang sepakat.

Kalahkan BI, Pemkab Aceh Utara Segel Tiket Semi Final Turnamen Sepak Bola Eksekutif JPFC Cup IV

Alhudri di Kemenlu, Pemulangan Mahasiswa Aceh dari China Hasil Kerjasama Semua Pihak

Bupati Sarkawi Buka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Objek TORA Kabupaten Bener Meriah

Dari hasil pemeriksaan, DKPP menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” bunyi putusan itu.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Perintah yang sama juga disampaikan untuk Bawaslu RI agar mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Pelapor, Zulkifli mengtakan mengapresiasi putusan DKPP ini dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu di Aceh.

“Penyelenggara Pemilu sudah digaji oleh negara dan sudah disumpah dimana dalam menjalankan tugasnya tidak dibenarkan oleh hukum meminta atau menerima sesuatu baik kepada peserta pemilu atau pihak lain,” katanya.(*)

Aplikasi MyTelkomsel Hadirkan Versi Terbaru, Ini Keunggulannya

Ernita, Juara Syahril Alquran Juga Jago Tulis dan Baca Puisi

Puncak Peringatan HUT Partai Gerindra Ke-12, Untuk Provinsi Aceh Dipusatkan di Takengon

 

Berita Terkini