Namun, dari hasil pemeriksaan tim, mereka tidak mampu menyelesaikan kekosongan kas itu, mengingat uang tersebut telah diserahkan kepada keuchik, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.
"Hasil pemeriksaan, mereka mengaku uang itu diserahkan ke Keuchik," ungkapnya.
Kini, penyidik Polres Abdya, membidik kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)