Dugaan Korupsi Dana Desa

Keuchik di Abdya yang Ditahan Terkait Dana Desa Ternyata Sempat Menghilang, Kasusnya Dulu Viral

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Camat Kuala Batee, Khairuman (kiri) berfoto dengan Muhammad Haris (kanan) setelah ia menyerahkan diri ke Mapolsek Kuala Batee, Abdya

Ia dikabarkan hilang saat memancing ikan di bantaran kolam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya, pada 31 Desember 2018.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Muhammad Haris (48), Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Abdya yang ditahan Polres Abdya, ternyata dulu sempat viral.  

Bagaimana tidak, ia sempat menghilang selama enam bulan lebih.

Dulunya Serambinews.com menulis namanya Muhammad Aris. 

Ia dikabarkan hilang saat memancing ikan di bantaran kolam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya, pada 31 Desember 2018.

Kabar hilang Muhammad Haris membuat kelimpungan banyak pihak yang melakukan pencairan dengan menyisir perairan laut Susoh.

Uji Virus Corona, Jepang Karantina 3500 Orang di Kapal Pesiar, Belum Diketahui Apakah Ada WNI

Sedikitnya enam penyelam dari SAR, Jumat (4/1/2019) melakukan penyelaman di delapan titik gua laut lepas Pantai Ujong Serangga, Susoh, tidak jauh dari lokasi diduga hilang Muhammad Haris (48), Keuchik Gampong Blang Makmur, Kuala Batee, Abdya. Pencarian dia akhirnya dihentikan Jumat sore pukul 18.00 WIB setelah dilancarkan penyisiran di laut, termasuk di darat, namun tanpa hasil. (FOTO KIRIMAN ANGGOTA BPBK ABDYA)

Diperkirakan, Keuchik Blang Makmur itu jatuh ke laut, kemudian diseret arus samudera.

Percarian berlangsung selama tiga hari. 

Pencarian ini melibatkan personel polisi, TNI, petugas Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya, Tagana, Satgas SAR, termasuk SAR Meulaboh.

Kerja keras tiga hari, kemudian ditambah beberapa hari lagi, termasuk pencarian di daratan melibatkan anggota keluarga dan seluruh keuchik di Kecamatan Kuala Batee.

Hasilnya tetap nihil. 

Keberadaan Muhammad Aris tetap menjadi misteri dan tak tahu dimana rimbanya.

Kemudian berkembang dugaan bahwa Muhammad Haris sengaja menghilangkan diri atau rekayasa karena terkait pertanggungjawaban dana desa.

Dugaan bahwa Muhammad Haris masih hidup akhirnya menjadi kenyataan.

Sebab, Minggu (14/7/2019) malam, selesai magrib, Muhammad Haris pulang sendiri ke rumahnya di lokasi Dusun Tengah, Gampong Blang Makmur, Kuala Batee.     

Menurut informasi, Muhammad Haris, masuk ke rumah lewat pintu belakang.

Selanjutnya dengan ditemani istrinya, Rosmanidar, ia melapor ke Mapolsek Kuala Batee, Minggu (14/7/2019) sekira pukul 19:10 WIB.

Anak Penjual Kue yang jadi Mahasiswi Aceh di China Tiba di Langsa

Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu (5/2/2020) barusan, penyidik Satreskrim Polres Abdya menahan Keuchik Blang Makmur, Muhammad Haris (48). 

Selain keuchik, bendahara gampong ini, Rusli Yahya (48) juga ikut ditahan. 

Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut. 

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Satpas SIM Polres Abdya, Rabu (5/2/2020). 

Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH. 

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menjelaskan kedua aparatur gampong ini tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran dana desa 2018. 

Nilainya Rp 445,63 juta dari total anggaran dana desa Rp 1,28 miliar. 

Peserta CPNS Wanita Ini Melahirkan Saat Ikuti Tes SKD, Pecah Ketuban dan Keluarkan Darah

Kronologis kasus ini 

Adapun kronologis kasus ini sebelum bergulir ke penyidik, bermula saat sejumlah perangkat desa setempat menghadap wakil Bupati Abdya, Muslizar MT.

Kedatangan mereka melaporkan, bahwa kas Gampong Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih terjadi kekosongan.

Menurut perangkat desa, bahwa saat ini uang tidak ada lagi di kas desa, setelah  diserahkan oleh Bendahara Rusli Yahya kepada Keuchik Muhammad Haris.

Menanggapi hal itu, Muslizar MT pun meminta tim Inspektorat Abdya turun ke gampong tersebut.

Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani, mengatakan menanggapi perintah Wabup itu, tim itu turun sebatas opname kas atau pemeriksaan kas, belum tahap melakukan audit anggaran.

Hal itu dilakukan, mengingat saat itu terjadi kekosongan kas, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen.

Bahkan, uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.

Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.

Beberapa hari kemudian, Inspektorat setempat turunkan tim ke Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee.

Menurut perangkat desa, bahwa saat ini uang tidak ada lagi di kas desa, setelah  diserahkan oleh bendahara kepada keuchik Blang Makmur, Muhammad Haris.

Bahkan, Muhammad Haris sempat menghilang dan tidak diketahui keberdaannya atau hilang, pasca pergi memancing ke PPI Ujung Serangga, Kecamatan Susoh.

Bahkan, pasca kejadian itu Inspektorat melimpahkan kasus kekosongan kas Desa Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee ke tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Abdya.

Hal tersebut dilakukan oleh tim inspektorat Abdya mengingat hingga batas 60 hari perangkat desa setempat belum mampu mengembalikan kekosongan kas desa tersebut.

Dari hasil audit tim inspektorat, nilai kekosongan kas Desa Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih.

Hal itu diketahui, mengingat kas desa terjadi kekosongan, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen, bahkan uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.

Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.

Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan kabar bahwa pihaknya akan menyerahkan persoalan kekosongan kas tersebut ke TP4D.

"Iya, persoalan itu bukan lagi ranah kita, mengingat waktunya sudah melampaui 60 hari," ujar Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH.

Menurutnya, hingga 60 hari atau batas waktu diberikan, kekosongan kas tersebut tak kunjung diselesaikan oleh perangkat desa.

Namun, dari hasil pemeriksaan tim, mereka tidak mampu menyelesaikan kekosongan kas itu, mengingat uang tersebut telah diserahkan kepada keuchik, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.

"Hasil pemeriksaan, mereka mengaku uang itu diserahkan ke Keuchik," ungkapnya.

Kini, penyidik Polres Abdya, membidik kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)


 
 

Berita Terkini