Hal tersebut dilakukan oleh tim inspektorat Abdya mengingat hingga batas 60 hari perangkat desa setempat belum mampu mengembalikan kekosongan kas desa tersebut.
Dari hasil audit tim inspektorat, nilai kekosongan kas Desa Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih.
Hal itu diketahui, mengingat kas desa terjadi kekosongan, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen, bahkan uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.
Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan kabar bahwa pihaknya akan menyerahkan persoalan kekosongan kas tersebut ke TP4D.
"Iya, persoalan itu bukan lagi ranah kita, mengingat waktunya sudah melampaui 60 hari," ujar Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH.
Menurutnya, hingga 60 hari atau batas waktu diberikan, kekosongan kas tersebut tak kunjung diselesaikan oleh perangkat desa.
Namun, dari hasil pemeriksaan tim, mereka tidak mampu menyelesaikan kekosongan kas itu, mengingat uang tersebut telah diserahkan kepada keuchik, yang hingga kini belum diketahui keberadaanya.
"Hasil pemeriksaan, mereka mengaku uang itu diserahkan ke Keuchik," ungkapnya.
Kini, penyidik Polres Abdya, membidik kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)