Maimul Mahdi berharap kasus yang dilaporkannya ini, diproses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Kepolisian, agar menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, sehingga tidak melihat apapun persoalan secara negatif.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, dihubungi Serambinews.com, malam ini, membenarkan telah menerima laporan anggota DPRK Langsa, Maimul Mahdi, terkait dugaan perkara pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE, dengan terlapor, berinisial IR.
Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, penyidik akan melakukan penyelidikan dugaan perkara ini, dan akan mengambil keterangan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
"Setelah menerima laporan ini, kita akan melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu mengambil keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," imbuh Kasat Reskrim. (*)