Berita Langsa

Polres Langsa Tangkap Pria dan Wanita Paruh Baya Terkait Kasus Sabu, Begini Kronologisnya

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Kurir Sabu-Sabu tewas Ditembak

Penangkapan pria paruh baya ini terkait kasus sabu-sabu berlangsung di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (9/2/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Ospnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa menangkap pria berisial SU (55). 

Penangkapan pria paruh baya ini terkait kasus sabu-sabu berlangsung di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (9/2/2020). 

Sedangkan alamat pria di Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 

Ia sudah sebulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. 

Hasil pengembangan dari tersangka SU, kemudian polisi menangkap wanita berinisial YN (51). 

RSUD Munyang Kute Bener Meriah Buka Layanan Pasien Jantung dan Jiwa, Ini Jadwalnya

Wanita paruh baya ini ditangkap di rumahnya di Gampong Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (10/2/2020).

Menurut Iptu Wijaya, penangkapan kedua tersangka kasus sabu-sabu berkat adanya laporan masyarakat.

Iptu Wijaya Yudi menceritakan kronologis kejadian ini pada Minggu (9/2/2020) pukul 01.00 dini. 

Bahwa saat itu polisi mendapat laporan keberadaan tersangka SU yang telah lama menjadi target DPO kasus sabu.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa bergerak cepat dan meringkus tersangka SU di sebuah warung di Gampong Jawa. 

Pada saat itu, polisi juga menyita satu sepeda motor hitam merk Yamaha Mio dan HP Nokia. 

"Tersangka SU masuk DPO baru sebulan terakhir terkait kasus sabu sesuai hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah duluan ditangkap," ujar Iptu Wijaya. 

Halaman
12

Berita Terkini