Iptu Wijaya Yudi menambahkan hasil pengembangan dari tersangka SU, beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka wanita paruh baya berinisial YN (51).
Dalam penangkapan IRT ini di rumahnya Gampong Karang Anyar, polisi juga menyita barang bukti dua kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu.
Selanjutnya dua set bong alat hisab sabu, Hp Nokia, dan perlengkapan sabu-sabu lainnya.
Kedua tersangka ini mengaku sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari teman mereka berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)