Menyahuti dan menindak lanjuti laporan warga tersebut, pihaknya dari LSM FORMAK akan secepatnya melakukan investigasi lapangan dan selanjutnya akan membuat laporan hukum ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polda Aceh dan Kejati Aceh.
"Mengingat proyek tersebut milik Pemerintahan Aceh dibawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Rusaknya jalan yang baru dikerjakan itu memang sudah menjadi kekhawatiran kita sejak awal pengerjaan tahun lalu, jika pihak pelaksana proyek bekerja sesuai spesifikasi tehnik, tidak mungkin jalan itu langsung rusak baru dalam hitungan bulan kalau tidak karena buruknya kualitas pekerjaan," ungkapnya.
• Anak Karen Pooroe Meninggal, Bagaimana Status Marshanda Selaku Pemilik Apartemen?
• Dua Peserta Raih Nilai Passing Grade Tertinggi Sementara di Bener Meriah, Ini Nama-Namanya
• Ini Para Pengusaha Nasional yang Dulunya Wartawan
Dalam kesempatan itu, Ali Zamzami juga meminta kepada Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh untuk kembali turun kelapangan melakukan uji Forensik kontruksi dengan cara "Core drill" ulang untuk melihat ketebalan Aspal di Lapangan serta perlu dilakukan audit fisik secara kesuluruhan.
Terkait kondisi tersebut, Serambi belum berhasil memperoleh penjelasan dari KPA Dinas PUPR Aceh, Mawardi dan Pelaksana PT Bina Pratama Persada, Iskandar. Pasalnya Nomor HP keduanya dalam keadaan tidak aktif. (*)