Kemudian, 15 unit Sekolah Menengah Atas (SMA), termasuk 3 SMA Swasta, 5 unit Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 1 unit Sekolah Luar Biasa (SLB). Seluruh sekolah terasebut dikelola Pemerintah Aceh.
Dana BOS tahap I untuk sekolah tersebut belum ditransfer pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan RI ke rekening sekolah.
Berpedoman tahun 2019 lalu, alokasi dana BOS bervariasi karena dihitung berdasarkan jumlah murid atau siswa. Perhitungan dana BOS sebesar Rp 800 ribu per murid SD, Rp 1 juta per siswa SMP dan Rp 1,5 juta per siswa SMA.
Beberapa kepala sekolah dihubungi Serambi, Rabu (12/2/2020) menjelaskan, dari informasi yang mereka peroleh alokasi dana BOS tahun 2020 mengalami kenaikan Rp 100 ribu per siswa.
Pencairannya juga berubah dari triwulan (4 kali setahun) menjadi 3 tahap penyaluran, yaitu tahap I cair 30 persen, tahap II 40 persen dan tahap III cair 30 persen dari jumlah alokasi dana BOS.
Skema penyaluran juga berubah, dimana dana BOS tidak lagi dikirim melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI mulai tahun 2020 langsung transfer ke rekening sekolah. Perubahan skema penyaluran dana BOS bertujuan antara lain mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.
Sehubungan perubahan skema penyaluran tersebut, para kepala sekolah di Abdya mengaku telah mengerim nomor rekening sekolah dengan cara mengisi dalam web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Januari lalu.
Keterangan diperoleh kepala sekolah bahwa pemerintah pusat mentransfer dana Bos tahap I tahun 2020 sebesar 30 persen dari jumlah alokasi ke rekening sekolah pada Januari. Namun, kenyataannya hingga memasuki pertengahan Februari ini, dana BOS belum ditransfer ke rekening sekolah.
Kepala sekolah di Kabupaten Abdya mengharapkan dana BOS agar segera dicairkan. Jika tidak cair sampai Maret, maka honor guru honorer, petugas pustaka (bukan tenaga guru kontrak daerah) triwulan atau tahap I terancam macet.
Sebab, pembayaran honor guru honorer yang bukan tenaga kontrak daerah selama ini dibayar setiap akhir triwulan atau tiga bulan sekali. Hal ini dilakukan karena dana BOS tahap I rata-rata baru bisa cair bulan Maret.
Madrasah tak Ada Masalah
Beda dengan sekolah umum, pencairan dana BOS untuk madrasah (MIN,MTsN dan MAN) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) ternyata tidak ada masalah karena pencairannya dilaporkan lancar saja.
Kepala Kankemenag Abdya melalui Kasi Pendis, Adihar SPdI MA kepada Serambinews.com, Kamis (13/2) menjelaskan, dana BOS untuk madrasah sudah masuk dalam DIPA yang dikelola oleh Satuan Kerja (Satker).
Satker Pengelolaan Dana BOS untuk MIN berada di Kasi Pendis pada Kemenag. Kepala sekolah mengajukan LPJ atau kebutuhan operasional kepada Satker.