Lalu diusulkan kepada KPPN Tapaktuan. Kemudian dana BOS ditransfer ke rekening bendara pembantu di sekolah sesuai kebutuhan yang diajukan.
Sedangkan MTsN dan MAN, menurut Adihar, Satker Pengelolaan Dana BOS berada di setiap sekolah bersangkutan.
Satker mengajukan kebutuhan dana BOS kepada KPPN Tapaktuan untuk pencairan dana BOS, kemudian ditransfer ke rekening sekolah.
Skema pencairan dana BOS madrasah seperti itu, menurut Adihar sudah berjalan beberaap tahun.
“Kebutuhan dana BOS madrasah bisa cair pada bulan Junuari, sesuai permintaan kepala sekolah,” katanya. (*)