Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Irwandi Yusuf, gubernur nonaktif Aceh menjalani hukuman pidana penjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada Kamis (13/2/2020).
Dalam putusan perkara nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang diumumkan melalui website resminya, MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Vonis terhadap Tgk Agam, sapaan Irwandi, terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Mengetahui putusan kasasi sudah turun, istri Irwandi, Darwati A Gani mencoba memberi semangat kepada suaminya meskipun tidak disampaikan secara langsung.
• Irwandi belum Putuskan Untuk Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi
• Irwandi, Ruslan Abdul Gani, dan Ahmadi Jalani Hukuman di LP Sukamiskin
Melalui akun facebooknya, Darwati menuliskan isi hatinya.
Status yang diposting pagi tadi sekitar pukul 10.28 WIB sudah disukai oleh 1.392 pengikutnya, 230 komentar, dan 28 kali dibagikan.
Selain itu, Darwati juga memuat foto dirinya bersama Irwandi.
Dalam foto itu, Irwandi tampak memakai topi kapten. Tulisan dan foto yang sama juga diposting di instagramnya @darwati_agani.
"Hidup ini memang berat, tp akan terasa ringan kalau kita menjalaninya dengan ikhlas, walau kenyataannya tidak semudah yg kita ucapkan.. Tetap tabah dan tegar Kapten..," tulisnya.
"Kita akan melaluinya bersama2.. Dan yakinlah namamu masih terpatri dengan baik dihati masyarakat Aceh," sambung anggota DPRA dari PNA ini.
Darwati melanjutkan, "Hari ini tempat tinggalmu akan berpindah ke Bandung, sangat jauh dari keluarga dan kerabat lainnya.. Kami juga tidak bisa selalu menjengukmu.."
Postingannya itu diakhiri dengan kalimat,
"Tapi kami yakin kamu bisa hidup di tempat yang paling berat sekalipun.. Mencintai dan mendoakanmu sepanjang waktu.."
Di salah satu postingan lainnya, Darwati juga mengunggah foto Irwandi yang tengah mendirikan shalat di mushalla LP Suka Miskin.
Ia menulis keterangan foto itu, "Begitu sampe di tempat anak pasantren shalat dulu, baek budi ya... kalau anak pasantrennya masih kecil, kalau nakal bisa kita jewer, ini salah2 malah kita yg kena jewer."
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus suap proyek yang bersumber dari DOKA 2018 pada Rabu (4/7/2018).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima petikan putusan tersebut dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada pokoknya, lanjut Fikri, MA menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta terhadap Irwandi.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fikri.
Selain itu, MA dalam pokok putusan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut, KPK mengeksekusi Irwandi ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani sisa hukumannya.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, masing-masing Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Hendra Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (rekanan).
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di beberapa lokasi berbeda. Dalam kasus itu, keempatnya sudah mendapat hukuman dari pengadilan dan sedang menjalaninya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers penetapan tersangka.
Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun. Disebutkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Ahmadi kepada Irwandi akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 yang akan digelar di Sabang, 29 Juli 2018.
"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun twitter KPK @KPK_RI, sekitar pukul 22.45 WIB.
Disebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi dimulai setelah tim KPK mengidentifikasi penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa, 3 Juli 2018.
FDL kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri, masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Uang itu yang disebut KPK diduga akan digunakan untuk keperluan Aceh Marathon 2018.(*)