Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui siapa yang memasok ganja untuk narapidana di lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara masih terus mengumpulkan alat bukti.
Ya alat bukti untuk mengungkap pemasok ganja ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui siapa yang memasok ganja untuk narapidana di lapas tersebut beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Kelas IIB (dulu Rutan Lhoksukon) menemukan sabu dan ganja dalam kamar napi dan tahanan saat razia selama dua jam, Sabtu (14/12/2020).
Narkotika yang ditemukan dalam Kamar A2 berupa delapan paket jenis sabu seberat 4,29 gram milik Maryah (38).
Ia adalah tahanan jaksa.
Tahanan ini adalah warga Desa Blang Reule, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
• BREAKING NEWS - Muswil PA Aceh Barat Nyaris Ricuh, Anggota KPA Hadang Petinggi PA
• Rizki Maharani Visri, Guru yang Juga Aktif Sebagai Relawan Kemanusiaan
• Ini Besarnya Jerih Keuchik dan Perangkat Gampong di Pidie Jaya
Sedangkan 43 paket ganja seberat 47 gram milik Sulaiman (35), napi asal Paya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Setelah kita telusuri ada sipir berinisial B, sekarang ia bertugas di Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Daud kepada Serambi, Minggu (16/2/2020).
Menurut Kasat Narkoba, sipir tersebut sudah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia diperiksa sebagai saksi, karena berdasarkan keterangan Sulaiman, ganja tersebut berhasil dipasok ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk diedarkan dengan adanya bantuan dari sipir berinisial B.
Saat itu, sipir berinisial B sedang bertugas di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
“Namun, Sipir tersebut ketika dimintai keterangan sebagai saksi membantah keterangan Sulaiman, ia mengaku tidak terlibat,” kata Kasat Narkoba.