Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham meminta seluruh wajib pajak badan (pengusaha) dan wajib pajak orang pribadi agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu.
"Ini bertujuan agar pembangunan dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah dapat mengalami peningkatan. Pajak bagian dari suksesnya pembangunan, sudah menjadi kewajiban kita selaku warga negara untuk taat membayar pajak," kata bupati, Senin (17/2/2020).
Bupati Jamin Idham mengatakan itu usai menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019 melalui saluran e-Filing di Ruang Kerjanya, Senin (17/2/2020) di Suka Makmue.
Dalam kesempatan itu, Bupati Nagan Raya menerima kunjungan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, Budi Setiawan.
Menurut bupati, selama ini, salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah berasal dari pajak yang dilakukan KPP Pratama Meulaboh disalurkan kembali ke Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta pendapatan daerah lainnya.
• Selebgram Revina Bongkar Doktor Psikologi Ngajak Ngamar, Ini Pembelaan Dedy Susanto
• Aksi Blokade PLTU, Warga Suak Puntong Sebut Kecewa karena tidak Ada Kejelasan Ganti Rugi
• Pekerja PT Socfindo Meninggal Tersengat Listrik, Tim Disnakertrans Nagan Raya Akan ke TKP
Oleh karena itu, dengan adanya pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak dari setiap pengusaha maupun orang pribadi, maka penerimaan sumber pendapatan keuangan negara akan lebih meningkat.
"Pajak ini sumber pembangunan, karena dari rakyat dan dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pembangunan sejumlah infrastruktur dan sarana publik lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Meulaboh, Budi Setiawan menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Nagan Raya yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan terbagi dalam 2 jenis yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat disampaikan pada akhir Maret 2020 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan pada akhir April 2020 untuk Tahun Pajak 2019.
Pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan sistem online yang dapat dilakukan dengan menggunakan Smartphone maupun komputer dengan koneksi internet dimanapun dan jam berapapun. (*)