Warga Blokade Pintu Masuk PLTU

Aksi Blokade PLTU, Warga Suak Puntong Sebut Kecewa karena tidak Ada Kejelasan Ganti Rugi

Hal itu dikatakan perwakilan warga Saiful dan Idrus dalam pertemuan di kantor Keuchik Suak Puntong dengan tim Pemkab dan pihak perusahan,

Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Hand-over kiriman warga.
Aksi warga menutup pintu depan PLTU 1-2 di Suak Puntong, Nagan Raya, Senin (17/2/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sejumlah masyarakat Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya mengaku bahwa mereka selama ini terus menanti dan tidak ada kepastian kapan diganti rumah dan tanah mereka.

Hal itu dikatakan perwakilan warga Saiful dan Idrus dalam pertemuan di kantor Keuchik Suak Puntong dengan tim Pemkab dan pihak perusahan, Senin (17/2/2020).

"Selama ini tidak ada kejelasan sehingga warga seperti dipermainkan," kata Idrus.

Selain itu, sejumlah warga lain mengaku aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kepada PLTU 1-2, PLTU 3-4, dan PT Mifa Bersaudara karena apa yang menjadi janji mereka belum direalisasi.

Warga meminta segera turun tim KJPP untuk menghitung rumah dan tanah mereka sehingga bisa secepatnya dibayarkan ganti rugi sehingga penduduk 64 KK yang tinggal dekat PLTU segera relokasi.

Apa yang disampaikan warga itu didengar Kadis Lingkungan Hidup, Camat Kuala Pesisir, pejabat dari TNI dan Polri serta dari PT Mifa dan PLTU 1-2, sedangkan pihak PLTU 3-4 tidak hadir.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, memblokade pintu masuk PLTU 1-2 milik PLN, Senin (17/2/2020).

Trado Pengangkut Tiang Pancang Dihadang Pemuda Suak Puntong Tuntut Kepedulian Perusahaan  

Video - Terkait Rencana Ganti Rugi dan Relokasi, Masyarakat Desa Suak Puntong Didatangi Konsultan

Pekerja PT Socfindo Meninggal Tersengat Listrik, Tim Disnakertrans Nagan Raya Akan ke TKP

Selain PLTU 1-2, massa yang didominasi kaum ibu-ibu juga memblokade pintu PLTU 3-4 milik swasta yang kini dalam pembangunan.

Massa meneriakan kekecewaan terhadap belum ada kejelasan kapan dibayar ganti rugi lahan/rumah mereka yang selama ini menetap yang berdekatan kedua PLTU tersebut.

Warga menuntut supaya segera dibayar ganti rugi sehingga mereka secepatnya dapat relokasi ke tempat lain karena karena selama ini mengeluh debu jalan dan debu batu bara.

Aksi warga tersebut dengan meletakan kayu di depan kedua sehingga aktivitas kedua PLTU ikut terganggu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved