Berita Langsa

Kota Langsa Dapat Hibah 12 Ribu Keping Blangko e-KTP dari Dirjen Dukcapil Pusat

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH dan Drs H Ibrahim Latif MM, usai penyerahan blangko e-KTP di ruang kerja Dirjen di Jakarta berapa hari lalu.

Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 12.000 keping blangko KTP Elektronik atau e-KTP, telah tiba di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa.

Blangko e-KTP ini dihibahkan Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan oleh Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH.

"12.000 keping blangko e-KTP untuk Kota Langsa ini adalah hibah Dirjen Dukcapil.

Atas lobi kita kuota blangko e-KTP kita lebih tinggi," kata Kadis Dukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Rabu (19/02/2020).

252 Murid SD UPTD Jeumpa Bireuen Berlomba di SDN 12 Cot Gapu Bireuen, Ini Bidang yang Diuji

6 Fakta Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditembak hingga Dijanjikan Ongkos Rp 160 Juta

Anak Kuli Bangunan dari Tamiang Ini Divonis Harus Transplantasi Jantung ke Luar Negeri

Akibat kekosongan blangko e-KTP sebelumnya, diakui Ibrahim Latif banyak masyarakat kecewa ketika mengurus e-KTP, dan kepada masyarakat terpaksa hanya diberikan surat keterangan (Suket).

Bahkan masyarakat harus menunggu berbulan lamanya untuk mendapatkan e-KTP.

Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.

Sekarang masyarakat tidak perlu antri lagi dalam pengurusan e-KTP, dan salam hitungan menit akan siap dan diberikan kepada masyarakat.

"Masyarakat tak perlu lagi menunggu berhari hari, dalam hitungan menit e-KTP dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang sampai dengan saat ini masih memegang Suket, supaya segera datang ke kantor Disdukcapil Langsa untuk diganti atau dibuat e-KTP.

Selain pengurusan e-KTP, administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian, surat pindah dan lain sebagainya.

Dapat diselesaikan dalam waktu hitungan menit atau paling lama dalam waktu 1 x 24 jam, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Maka harapkan kepada masyarakat agar tidak mengurus e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya melalui calo, datang saja sendiri ke loket pelayanan di Disdukcapil setiap hari kerja.

"Datang langsung ke Kantor Disduk Capil, kita jamin anda pasti mendapat pelayanan yang prima," sebutnya.

Apabila masyarakat merasa dirugikan, timpal Ibrahim Latif, atau kurang puas, dipungli, diperlambat dan lain sebagainya dalam pengurusan KTP dan administrasi kependudukan.

Mantan Kadis Syariat Islam ini mempersilakan masyarakat yang dirugikan menghubungi dia langsung melalui nomor telepon atau WA 082300033363.

"Kita akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum petugas Disduk Capil yang melakukan pungli, jika ada laporkan kepada saya langsung," pungkas Ibrahim Latif. (*)

Berita Terkini