Laporan Rahmad Wiguna I Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang akan membahas persoalan retribusi menara komunikasi bersama Asosi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (27/2/2020) mendatang.
Pertemuan itu nanti akan melibatkan tim besar karena ATSI sudah mengonfirmasi akan menghadirkan seluruh provider telekomunikasi.
Sementara Aceh Tamiang sendiri mengutus perwakilan dari berbagai SKPK, seperti Diskominfo dan Persandian, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum dan Badan Legislasi DPRK.
Kadiskominfo dan Persandian Aceh Tamiang, Amiruddin berharap pertemuan di Jakarta itu sudah menemui titik terang tentang kesepaktan tarif sesuai dengan kebijakan Kemenkeu.
Dia berharap hasil pembahasan itu langsung diparipurnakan di DPRK. Tim ini juga disebutnya akan berkonsutasi dengan Kemendagri.
“Kita berharap sepulang dari Jakarta tidak ada lagi dakwa-dakwi dalam penyusunan. Makanya kita senang ketika ATSI menghadirkan seluruh provider,” kata Amiruddin, Senin (24/2/2020).
Beberapa daerah disebutnya sudah mencapai kesepakatan tentang retribusi menara telokomunikasi, sehingga dia berharap penyusunan qanun bisa disegerakan agar Aceh Tamiang mendapat pemasukan baru.
Seiring dengan terus dijajakinya penyesuain tarif ini, Diskominfo dan Persandian dalam waktu dekat akan menginventarisir jumlah menara telekomunikasi.
• Bantuan untuk Korban Kebakaran Singkil Terus Berdatangan, Dirlantas Bantu Uang Tunai
• Usai Nyatakan Mundur dari Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad Menghadap Raja di Istana
• Polisi Temukan Sejumlah Petunjuk Terkait Kasus Perampokan Toko Emas di Subulussalam
“Diprediksi antara 60-70 tiangm tapi perlu didata ulang biar tidak salah,” tukas Amir.
Diketahui penyedia jasa menara telekomunikasi di Aceh Tamiang masih gratis, meski sektor ini memiliki asumsi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 1,5 miliar.
Nihilnya retribusi menara komuikasi ini disebabkan adanya judicial review terhadap Undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga membatalkan Qanun yang sebelumnya sempat disusun.
Ketua Banleg DPRK Aceh Tamiang, Rahmad Syafrial sebelumnya juga sepakat untuk menyegerakan menyusun qanun ini.
Bahkan dia menyebut qanun menara telekomunikasi ini bersifat super prioritas karena bakal berdampak terhadap daerah bila bisa diterapkan.
“Ini qanun prinsip atau saya pribadi menyebutnya qanun super prirotas. Karena bakal ada pemasukan baru bagi daerah yang langsung berdampak,” kata politisi PBB ini sembari menyebut estimasi retribusi sebesar Rp 1,5 miliar.(*)