Polisi Tangkap DPO Narkoba

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

* Kabur dan Pukul Petugas saat Bagi Nasi Sahur

BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus MA (30), tahanan kasus narkoba yang kabur dari sel Mapolresta saat pembagian nasi sahur yang dilakukan petugas, Senin 20 Mei 2019 silam. Tersangka, ditangkap di depan rumahnya di Gampong Neuhuen, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Minggu (23/2) dini hari.

Tersangka MA yang terlibat dalam kasus narkoba bersama dengan dua tahanan lainnya yang kabur saat itu dan masih DPO hingga kini, diduga ikut memukul petugas, sehingga ketiganya berhasil kabur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba Kompol  Boby Putra Ramadan Sebayang SIK menjelaskan, sembilan bulan pelariannya, MA akhirnya diringkus kembali, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.

Bersama dengan penangkapan MA, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 5,97 gram yang telah dipaketkan untuk dijual. Petugas juga  mengamankan ganja seberat 0,54 gram. "Pengakuan tersangka MA, sabu-sabu yang telah dipaketkan itu untuk dijual dan dipakai. Sementara ganja 0,54 gram akan dia gunakan sendiri," kata Kompol Boby.

Diterangkan, penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah melihat tersangka mulai pulang ke rumahnya dengan menggunakan kembali sabu-sabu dan ganja. Karena khawatir akan mempengaruhi warga lain, kembalinya sang DPO ke rumahnya itu langsung dilaporkan ke petugas kepolisian. "Begitu kami terima informasi, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian dekat rumah tersangka," sebut Boby.

Pada saat dilakukan penggerebekan, MA yang bersama rekannya, AHS (21), tak  berkutik. Sementara RU, rekan MA yang turut ada saat itu berhasil kabur. "Petugas yang menggeledah tersangka MA, menemukan 4 paket sabu-sabu di saku bajunya serta satu paket sabu lainnya di lokasi tersangka MA diringkus," sebut Boby.

Lalu, petugas melanjutkan penggeladahan di rumah tersangka dan menemukan satu linting ganja kering yang menurut tersangka MA untuk dihisapnya, seberat 0,54 gram.

Dari keterangan tersangka MA, sabu-sabu seberat  5,97 gram itu dibeli dari seorang pengedar yang biasa disapa YOK seharga Rp 700 ribu. Tersangka YOK, kini masuk DPO pihaknya. Sementara ganja yang sudah dilinting seberat 0,54 gram tersebut diperoleh dari RU, rekannya yang berhasil kabur tersebut

Kini kedua tersangka MA dan AHS ditahan di sel Polresta Banda Aceh, dan keduanya dikenakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diminta Menyerahkan Diri

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Boby, meminta dua DPO Narkoba lainnya yang kabur bersama-sama MA, pada saat itu, yakni SB, MW diminta segera menyerahkan diri baik-baik kepada polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur setelah mendobrak pintu sel serta memukul petugas yang ingin memberikan makan sahur bagi mereka para tahanan, pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Kelima tahanan yang kabur tersebut, empat di antaranya terlibat kasus narkoba dan satu tahanan lainnya terkait kasus pencurian laptop.

Dua tahanan yang kabur dan berhasil ditangkap tersebut yakni, Erwin Suhatsyah (33), tahanan narkoba serta Irwansyah yang terlibat kasus pencurian laptop. Erwin yang terlibat dalam kasus narkoba ditangkap di kawasan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Tersangka ditembak di kaki oleh petugas kepolisian setelah berusaha melawan personel yang ingin menangkapnya kembali.

Sementara Irwansyah yang terlibat kasus pencurian laptop, berhasil ditangkap di kawasan Lamseupeung, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. Lalu untuk tiga tahanan narkoba lainnya, masih dalam pencarian, masing-masing SB, MW, dan MA (30) yang akhirnya ditangkap Minggu (23/2) dini hari.(mir)

Berita Terkini