Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bersama komisioner KIP Aceh, Selasa (25/2/2020) ke Nagan Raya menemui Bupati dan DPRK Nagan Raya.
KIP Aceh yang turut didampingi tiga komisoner KIP Nagan Raya menyampaikan perihal bahwa KIP Nagan Raya telah diambil alih menyusul dua komisioner KIP Nagan Raya diberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain menyampaikan ambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan Raya yang berlangsung di pendopo bupati Nagan Raya itu, KIP Aceh juga menyampaikan kepada DPRK untuk segera mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dua komisioner KIP Nagan Raya yang baru serta dilakukan pelantikan.
• Kemenag Aceh Usul Peserta Pria dan Perempuan Dipisah Saat Ikut Tes CPNS
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengungkapkan bahwa KIP Nagan Raya sejak keluar surat KPU telah diambil alih sementara hingga kekosongan komisioner KIP Nagan Raya yang diberhentikan segera terisi.
“Kita harapkan DPRK segera melakukan langkah untuk mengusulkan dua calon anggota KIP yang baru untuk diajukan ke KPU sebagai PAW,” katanya.
• Garap Potensi Wisata Alam Bawah Laut Kepulauan Banyak, Bupati Aceh Singkil Launching Diving Center
Samsul juga berharap kepada bupati dengan telah keluar SK PAW ke depan dapat melantik kekosongan komisioner sehingga segera terisi.
Tentu KIP Aceh baru kembali akan menyerahkan tugas, wewenang dan kewajiban ke KIP Nagan Raya.
Tanggapan bupati dan dprk
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih terhadap telah disampaikan informasi tersebut.
Tentu DPRK setelah ini akan duduk dengan Komisi A membahas soal usulan PAW ke depan guna mengusul dua calon baru ke KPU.
• Kebakaran di Subulussalam, 21 Asrama Persulukan Hangus
Bupati Nagan Raya, Jamin Idham mengatakan pihaknya siap melantik ke depan dua komisioner baru sebagai PAW untuk mengisi kekosongan komisioner.
“Kalau sudah siap SK sampaikan ke kami. Tentu kami melantik,” ujar bupati.
Seperti pernah diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan ketua dan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024.
Pemberhentian tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI.
Selain itu, tugas, wewenang dan kewajiban KIP Nagan Raya diambil alih oleh KIP Aceh hingga diisi PAW komisioner yang baru.(*)
• Besok, Unsyiah Kukuhkan Pasutri Jadi Profesor, Pertama Kali di Kampus Jantong Ate Rakyat Aceh