Game Online

Difatwakan MPU Haram, Ini Penelitian Terbaru Mengenai Game Online

Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh.

Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram terkait game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.

Ternyata, selain ada sisi negatif, game online juga memiliki sisi positifnya.

Awal mulanya game online dimulai pada tahun 1969, saat itu game dikembangkan hanya untuk pendidikan.

Namun pada tahun 1995, game online mengalami perkembangan yang pesat.

Mulanya game online hanya berbentuk game simulasi perang dan pesawat untuk kepentingan militer.

Penelitian terkait game terus dilakukan oleh peneliti, dan hasil penelitian terbaru menemukan adanya dampak positif dan negatif.

Positif

Game bisa menambah Intelegensi. Berdasarkan penelitian di Manchester University dan Central Lanchashire University membuktikan bahwa gamer yang bermain 18 jam per minggu memiliki koordinasi yang baik antara tangan dan mata.

Menambah Konsentrasi.

Dr. Jo Bryce Kepala peneliti suatu universitas di Inggris menemukan bahwa gamer sejati mempunyai daya konsentrasi tinggi.

Meningkatkan Ketajaman Mata

Penelitian di Rochester University mengungkapkan bahwa anak-anak yang memainkan game action secara teratur mempunyai ketajaman mata yang lebih cepat dari mereka yang tidak bermain game.

Meningkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris

Tidak bisa dipungkiri, banyak anak-anak bisa berbahasa Inggris hanya dengan bermain game.

Pengantin Wanita Ini Naik Moge saat Hari Pernikahan, Videonya Viral di Media Sosial

Diduga Akibat Tanjakan di Jembatan Box Culvert, Warga asal Abdya Alami Laka Tunggal di Blangkejeren

Diduga masih Kurang Pendapatan sebagai Perangkat Desa, Kadus di Aceh Timur Nyambi jadi Pengedar Sabu

Halaman
123

Berita Terkini