Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus empat pria dari luar Aceh yang melakukan penipuan menggunakan batu merah delima palsu dan beraksi di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Batu delima palsu yang menjadi media penipuan yang digunakan para tersangka itu, ternyata hanyalah sebuah mainan menggunakan lampu.
Ke empat tersangka berinisial AZ (29), AM (54), BU (48) dan FA (45) itu, ditangkap di sebuah penginapan kawasan Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (2/3/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang tertipu.
Ke empat pelaku yang berasal dari Pekanbaru, Batam, dan Sumatera Utara itu pun memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi penipuannya di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Mulai dari peran dari pemilik batu pusaka merah delima yang ingin menjual batunya kepada seseorang.
Lalu, ada peran lain yang dilakukan para tersangka yang seolah-olah tidak saling kenal serta ada tersangka yang dipersiapkan sebagai seorang pengusaha dari Malaysia.
• 7.600 KTP Selesai Cetak Menumpuk, Warga Diimbau Mengambil ke Disdukcapil Aceh Tamiang
Kemudian dari peran masing-masing itu, kemudian para tersangka meramu menjadi sebuah trik untuk memperdaya para calon korbannya yang sudah tertipu ratusan juta.
Di dalam aksinya itu, para tersangka meyakinkan bahwa batu delima itu mampu menggandakan uang dan mengundang kesaktian.
"Ternyata semua tugas dan peran yang dilakoni para tersangka itu hanyalah modus untuk tujuan meyakinkan para korbannya, kalau batu merah delima tersebut betul-betul memiliki khasiat," tegas Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, dalam konferensi pers yang digelar di ruang gelar perkara Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh Kamis (5/3/2020).
• Puluhan Prajurit Kodim Aceh Timur Latihan Menembak di Lapangan Tembak Raider
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, Kapolresta menerangkan para tersangka yang menjalankan perannya masing-masing itu, bertujuan meyakinkan para korbannya agar membeli batu delima tersebut.
Lalu, meraup uang hasil penipuan sebanyak-banyaknya dari para korbannya.
Kombes Trisno menceritakan ada beberapa korban yang mengalami nasib nahas itu.
Di antaranya Wagiman (66) yang tinggal di Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang tertipu oleh komplotan pelaku sebesar Rp 60 juta, setelah menjual mobilnya.
Kejadian yang menimpa Wagiman, terjadi pada Senin (3/2/2020) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.