SERAMBINEWS.COM - Mahfud MD menanggapi tindakan polisi menjual hasil masker sitaan.
Seperti yang diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menjual ribuan masker pada Kamis 5 Maret 2020.
Masker yang mereka sita tersebut berasal dari tersangka penimbunan masker.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, uang hasil penjualan masker itu akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti tersangka penimbunan berinisial HK dan TK.
"Hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti yang (kasus) ini dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tanggung jawab para tersangka," kata Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Antrean pembeli masker sitaan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)
• Mengandung Banyak Rempah, Nasi Padang Disebut Bisa Cegah Virus Corona, Begini Penjelasan Ahli Gizi
• Harimau yang Ditangkap Berjenis Kelamin Betina, BKSDA Aceh: Yang Berkeliaran Salah Satunya Cidera
• Mujahid 212 Tolak Ahok, Pimpinan MPR: Nanti Presiden yang Pertimbangkan
Masker tersebut dijual oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan harga sebelum ditimbun yakni Rp 4000 per 10 lembar masker.
Langkanya keberadaan masker membuat warga langsung menyerbu masker sitaan polisi ini.
Total ada 72 ribu masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Namun pihak kepolisian membatasi pembelian masker hasil sitaan tersebut.
Setiap orang hanya boleh membeli dua paket masker.
Hal ini mereka lakukan agar persebaran merata mengingat keberadaan masker langka dan harga yang melonjak.
Mahfud MD yang juga mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya.
Menurut Mahfud, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.
"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.
• Arab Saudi Tangguhkan Umrah, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj: Itu Namanya Uzur Syari
• Terinspirasi Adegan Film, Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Mayatnya Disembunyikan di Lemari
Hanya saja, harus dilihat dulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.
"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.
Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.
"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual. Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.
Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara akan menjual kembali ribuan masker yang mereka sita dari tersangka HK dan TK pada Rabu (4/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker sitaan ini dilakukan karena tingginya permintaan masker di masyarakat.
"Kami tahu bahwa masyarakat membutuhkan masker-masker ini. Kami dari aparat kepolisian, kami melaporkan kepada pimpinan kami dalam hal ini Kapolda Metro Jaya bahwa kami akan melaksanakan diskresi, dan dilindungi undang-undang," kata Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).
Masker yang ditimbun para tersangka merupakan masker non-alat kesehatan yang harganya Rp 22.000 per boks.
Tersangka kemudian menjual dengan harga Rp 200.000 per boks.
Budhi menyebutkan, masker ini mereka jual sesuai dengan harga aslinya, yakni Rp 4.000 per 10 lembar masker. Setiap warga dibatasi hanya boleh membeli dua paket masker.
"Maksimal per orang hanya bisa membeli dua bungkus agar semua masyarakat bisa kebagian dan merata mendapatkan maskernya," ujar Budhi.
Nantinya, uang dari hasil penjualan masker itulah yang akan dijadikan sebagai barang bukti terhadap kedua tersangka penimbunan masker tersebut.
Adapun penangkapan kasus penimbunan masker tersebut bermula dari penemuan penjualan masker dengan harga tak wajar di Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi lantas mengembangkan kasus ke daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan menemukan ribuan masker timbunan tersebut.
Total ada 72.000 lembar masker yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. (TribunNewsmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Mahfud MD Beri Tanggapan, 'Boleh, Asal Uangnya Tak Dimakan Sendiri'