Laporan Muhammad Nazar l Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi atau KEP dan Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP hingga kegiatan pembinaan etika profesi Polri.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Wira Satya Polres Pidie, Selasa (19/8/2025).
Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, SIK memimpin kegiatan tersebut.
Selain itu, hadir Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh, AKBP Warosidi, SH MH dan Kaur Urbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Aceh, AKP Andri, SH MH.
Kegiatan tersebut turut diikuti, Wakapolres Pidie, Kompol Dwi Arys Purwoko, SIK MH, sejumlah Kabag, Kasat dan Kasi Polres Pidie.
Juga sejumlah Kapolsek jajaran, serta Kanit Provos Polsek jajaran Polres Pidie.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel Polri mengenai aturan yang berlaku dalam menjaga kehormatan, harkat, dan martabat profesi kepolisian," kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, SIK, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan itu sebagai sarana pembinaan, agar seluruh anggota Polri senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, serta bertindak profesional dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.
“Dengan memahami dan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, diharapkan setiap personel Polri mampu menjadi teladan dalam berperilaku, baik di internal organisasi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk diketahui, sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi berlangsung dengan paparan materi, diskusi hingga tanya jawab secara interaktif dengan sejumlah perwira di Polres Pidie.
Sejumlah peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, sebagai upaya bersama memperkuat komitmen menjaga integritas dan citra Polri di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie.(*)