Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Desa Cot Jirat dan Lhueng Tarok, Kecamatan Blangpidie, Desa Lhok Puntoy dan Desa Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, dan Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Amrizal SSos lebih lanjut menjelaskan, 7 desa yang telah mengajukan dokumen usulan pencairan DD/ADG tahap I adalah Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Desa Cot Jirat dan Lhueng Tarok, Kecamatan Blangpidie, Desa Lhok Puntoy dan Desa Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, dan Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.
Sedangkan 145 desa lainnya belum mengajukan usulan pencairan anggaran tahap I.
Ke tujuh desa tersebut sudah dibuat surat pengantar atau rekomendasi pencairan ditujukan kepada Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya.
Selanjutnya, BKK Abdya mengajukan pencairan DD/ADG tahap I 2020 kepada KPPN Tapaktuan di Aceh Selatan.
Saat pengajuan oleh BKK ke KPPN Tapaktuan harus melampirkan tiga persyaratan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Penetapan DD/ADG, Qanun APBG/APBDes dan Pengantar dari Kabupaten/Kota.
Setelah semuanya lengkap syarat, maka KPPN Tapaktuan baru mentransfer anggaran ke RKD masing-masing desa.
Dari informasi diperoleh bahwa, proses pencairan dan transfer dana di atas Rp 1 miliar dibutuhkan waktu satu minggu, dan jika di bawah 1 miliar, KPPN butuh waktu 2 hari.
• Setelah Berkoordinasi dengan BPKP, Baitul Mal Abdya Pastikan Rehap 70 Rumah Duafa, Gunakan Dana ZIS
• Carbaini S.Ag Terpilih Sebagai Ketua Umum KB PII Aceh Besar
• Bayi dari Keluarga Miskin di Pidie Terancam Gagal Jantung, Begini Kondisinya
Amrizal, didampingi Arif Zulfahmi mengharapkan kepada 145 desa/keuchik gampong di Abdya segera menuntaskan Qanun tentang APBG 2020.
Kemudian segera diajukan dokumen pencairan DD/ADG tahap I kepada DPMP4 untuk diproses surat pengantar pencairan kepada BKK Abdya diteruskan kepada KPPN Tapaktuan.
“Aparatur gampong kita desak segera tuntaskan Qanun tantang APBG 2020. Jika pencairan terus molor maka sangat sempit waktu untuk pelaksanaan kegiatan,” tambah Arif Zulfahmi.
Desakan kepada aparatur gampung segera menuntaskan Qanun APBG 2020 kerena pedoman penyusunan APBG sudah ada. Dalam hal ini, Bupati Abdya sudah mengeluarkan lima peraturan bupati (perbup) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.
Kelima Perbup tersebut terdiri atas Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Perbup tentang Pedoman Pembangunan Gampong, Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten tahun 2020.
Selanjutnya, Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.