Berita Abdya

Setelah Berkoordinasi dengan BPKP, Baitul Mal Abdya Pastikan Rehap 70 Rumah Duafa, Gunakan Dana ZIS

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, menyerahkan secara simbolis ZIS yang dikumpulkan Bapel Baitul Mal tahun 2019 di Kompleks Baitul Mal setempat, Senin (25/11/2019). ZIS yang selanjutnya ditranfer ke rekening penerima bantuan bernilai Rp 5,3 milar lebih dari total yang dikumpulkan tahun 2019 mencapai Rp 8,2 miliar lebih.

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Badan Pelaksana (Bapel) Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memastikan melaksanakan kegiatan rehap 68 sampai 70 unit rumah duafa tahun 2020  menggunakan sumber dana ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah).

Kapastian tersebut setelah Ketua Bapel Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria SPi bersama melalui Sekretaris Bapel, Amri AR ST berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, termasuk dengan Baitul Provinsi Aceh.

“Saya bersama ketua bapel (Wahyudi Satria) berkoordinasi dengan BPKP, termasuk dengan Baitul Mal Aceh menyangkut penggunaan dana infaq dan sedekah untuk rehap rumah duafa,” kata Sekretaris Bapel Baitul Mal Abdya, Amri AR ST menjawab Serambinews.com, Sabtu (7/3/2020).    

Koordinasi dilaksanakan sehubungan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal mengatur pengunaan dana Infak dan Sedekah untuk tiga kegiatan.

Yaitu, pemberdayaan ekonomi masyarakat, investasi sebagai dana untuk kesejahteraan umat, dan penyertaan modal usaha.

Kecuali tiga sasaran itu, tidak disebut infak dan sedekah bisa digunakan untuk merehap rumah duafa.

“Setelah kita berkoordinasi, dana infaq dan sedekah bisa digunakan untuk rehap rumah duafa,” kata Amri AR.   

Tahun 2020 ini, rencana merehap 68 sampai 70 unit rumah duafa menyerapkan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar miliar sumber dana ZIS.

Kegiatan meliputi rahap atap,  lantai dan dinding (aladin) dengan jumlah anggaran antara Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per unit.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat rehap rumah duafa antara lain pemilik rumah tersebut minimal berumur 40 tahun. Kemudian, surat keterangan dari keuchik/kepala desa yang menyatakan rumah bersangkutan milik warga tidak mampu.

Update Virus Corona - Korban Meninggal 3.480 Orang, Kantor Facebook Ditutup, Karyawan Kerja di Rumah

Bayi dari Keluarga Miskin di Pidie Terancam Gagal Jantung, Begini Kondisinya

Siap Lawan McGregor dan Nurmagomedov, Mayweather Minta Mahar Rp 8,5 Triliun

Sebagai catatan bahwa Bapel Bairtul Mal Abdya tahun 2019 pernah meplot anggaran Rp 2,7 miliar untuk merehap 100 unit rumah duafa sumber dana ZIS.

Kenyataannya, kegiatan rehap 100 unit duafa itu ditunda pada penghujung tahun 2019 oleh Baitul Mal. Padahal, perencanaannya hampir rampung. 

Puluhan warga miskin setempat sangat  kecewa atas penundaan tersebut. Sebab, mereka sejak tahun lalu sudah mendapat informasi kalau rumah tidak layak yang mereka tempati akan direhap oleh Baitul Mal menggunakan dana ZIS.

Ternyata, setelah ditunggu selama satu tahun, tidak kunjung direhap.

Halaman
12

Berita Terkini