Ketua Bapel Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria melalu Sekretaris, Armi AR saat itu menjelaskan, alasan penundaan rehap tumah duafa tahun 2019 karena perencanaan belum rampung seluruhnya, sementara waktu tersedia sangat terbatas.
Penyebab lain sehingga program kegiatan rehap rumah ditunda terkait isi Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang diundangkan 4 Januari 2019.
Sekretaris Bapel Baitul Abdya saat itu menjelaskan, Qanun tersebut mengatur pengunaan dana Infak dan Sedekah untuk tiga kegiatan.
Yaitu, pemberdayaan ekonomi masyarakat, investasi sebagai dana untuk kesejahteraan umat, dan penyertaan modal usaha.
“Kecuali tiga sasaran itu, tak disebut infak dan sedekah bisa digunakan untuk merehap rumah duafa, namun tidak juga disebut larangan. Tapi hal ini masih perlu kita dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP,” kata Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR, saat itu. (*)