Datok Terlibat Korupsi

Mantan Datuk di Aceh Tamiang Terlibat Korupsi Dana Desa 2016, Kerugian Negara Rp 378 Juta Lebih

Penulis: Zubir
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), didampingi KBO Reskrim Iptu Aulia Budiman SH (kiri), Kasubag Hukum Iptu Panca Cahyadi W (kanan), Kasubag Humas AKP Sugiono SH (belakang kiri), Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian (belakang tengah), saat memberikan keterangan pres dengan menghadirkan tersangka N, mantan datuk Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016, di aula Mapolres Langsa, Senin (09/03/2020).

Terdapat Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan. Sebanyak 9 item pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan/dikerjakan sebesar Rp 157.990.000,00.

Rekapitulasi selisih pelaksanaan program/kegiatan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (Laporan Realisasi Anggaran-LRA) Pemerintah Kampung Alue Sentang Semester Akhir TA 2016 (per 30 Desember 2016) yang dilaporkan tersangka N, dibandingkan dengan hasil audit adalah sebesar Rp. 282.667.600.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa berdasarkan laporan hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh tanggal 17 September 2018, tentang perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara tindak pidana korupsi penyelewengan ADD Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang TA 2016.

Disimpulkan bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara yaitu menjadi sebesar Rp 378.636.100.

Dengan rinciannya, perhitungan jumlah silpa TA 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.

Ditambah dengan rekapitulasi selisih pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kampung Alue Sentang semester akhir TA 2016 (per 30 Desember 2016) yang dilaporkan tersangka N dibandingkan dengan hasil audit senilai Rp 282.667.600.

Sebelumnya dilaporkan, Sat Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, berinsial N.

Tersangka N ditahan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Angaran (TA) 2016 silam senilai Rp 897.804.312.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskeim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (09/03/2020) mengatakan, tersangka N ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, di salah satu warnet Gampong Alue Lineung, Kecamatan Langsa Timur.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.

Tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.

Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.

Bahkan ada juga kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N.(*)

Berita Terkini