Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Aceh Sebut Banyak Badan Publik belum Patuh Terhadap UU Keterbukaan Informasi

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Redaksi (Pimred) Serambi, Zainal Arifin mendengarkan penjelasan Ketua KIA, Yusran didampingi Wakil Ketua, Arman Fauzi dan tiga komisioner, Tasmiati Emsa, Hamdan Nurdin, serta Nurlaily Idrus saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Menyang, Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020).

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik diatur ada dua jenis informasi yang dikelola badan publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan atau yang menjadi rahasia negara atau privasi seseorang.

“Jika informasi itu berdampak negatif kepada masyarakat maka itu boleh tidak diberikan. Tapi jika tidak berdampak negatif wajib dibuka. Seperti dalam kasus virus corona, nama pasien, alamat pasien, rumah pasien corona tidak boleh dibuka karena itu masuk dalam informasi dikecualikan,” ujarnya.

Begitu juga dengan data pribadi peserta CPNS, menurut Yusran masuk dalam katagori informasi dikecualikan.

“Informasi itu menjadi terbuka jika peserta tersebut merasa kurang puas dengan hasil tes maka bisa diminta ke panitia dan panitia wajib diberikan,” ungkap dia. (*)

Berita Terkini