Keterbukaan Informasi

Komisi Informasi Aceh Sebut Banyak Badan Publik belum Patuh Terhadap UU Keterbukaan Informasi

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Redaksi (Pimred) Serambi, Zainal Arifin mendengarkan penjelasan Ketua KIA, Yusran didampingi Wakil Ketua, Arman Fauzi dan tiga komisioner, Tasmiati Emsa, Hamdan Nurdin, serta Nurlaily Idrus saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Menyang, Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) mengungkapkan masih banyak badan publik yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketidak patuhan itu terjadi karena badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KIA saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Menyang, Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020).

Mereka yang hadir yaitu Yusran (Ketua KIA), Arman Fauzi (Wakil Ketua KIA), dan tiga komisioner, Tasmiati Emsa, Hamdan Nurdin, serta Nurlaily Idrus.

Kedatangan rombongan disambut Pemimpin Redaksi (Pimred) Serambi, Zainal Arifin dan Manajer Online, Safriadi Syahbuddin.

“Jadi pemahaman dan kepatuhan badan publik hari ini belum mengimplementasikan isi undang-undang,” kata Komisioner KIA, Tasmiati Emsa.

Belum patuhnya badan publik diyakini karena masih kurangnya sosialisasi mengenai UU Keterbukaan Informasi.

Kendati demikian, KIA tetap berupaya memberikan pemahaman kepada badan publik mengenai informasi apa saja yang terbuka dan dikecualikan ketika ada pemohon yang meminta.  

Sementara Ketua KIA, Yusran mengaku saat ini tidak terlalu banyak lagi badan publik yang tidak patuh terhadap keterbukaan informasi publik.

Karena dalam undang-undang diatur, bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik yang diminta pemohon dapat dikenakan sanksi dan denda.

Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan

Komisi Informasi Pusat Perintahkan Pertamina Beri Data Perusahaan Pembeli BBM Bersubsidi di Aceh

KIP Beri Apresiasi Kepada Tribunnews.com Sebagai Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik

Dalam pertemuan itu, Yusran juga menyampaikan sengketa informasi yang sering diterima pihaknya selama ini beragam.

Berbeda ketika awal-awal pembentukan KIA, tambahnya, sengketa yang paling dominan yaitu sengketa informasi anggaran yang kebanyakan diajukan oleh LSM.

“Kenapa banyak sengketa informasi sekarang. Karena masih banyak pejabat yang belum mendapat sosialisasi mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publi. Faktor lain bisa juga karena adanya pergantian pejabat di instansi terkait sehingga ada kebijakan yang dibuat sendiri,” katanya.

Yusran menjelaskan bahwa tidak semua informasi menjadi konsumsi publik.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik diatur ada dua jenis informasi yang dikelola badan publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan atau yang menjadi rahasia negara atau privasi seseorang.

“Jika informasi itu berdampak negatif kepada masyarakat maka itu boleh tidak diberikan. Tapi jika tidak berdampak negatif wajib dibuka. Seperti dalam kasus virus corona, nama pasien, alamat pasien, rumah pasien corona tidak boleh dibuka karena itu masuk dalam informasi dikecualikan,” ujarnya.

Begitu juga dengan data pribadi peserta CPNS, menurut Yusran masuk dalam katagori informasi dikecualikan.

“Informasi itu menjadi terbuka jika peserta tersebut merasa kurang puas dengan hasil tes maka bisa diminta ke panitia dan panitia wajib diberikan,” ungkap dia. (*)

Berita Terkini