Pengecekan kesehatan dilakukan pihak terkait, untuk mengetahui 12 ABK itu apakah terindikasi atau terjangkit virus corona.
Dengan hasil pengecekan terakhir negatif.
• Persiraja Seleksi Pemain Elite Pro Academy U-16 dan U-18, Gratis Biaya Pendaftaran
Saat ini, kedua unit kapal motor dan 12 ABK asing tersebut telah diamankan, disandarkan sementara di Tempat Penangkaran Ikan (TPI) Kuala Langsa.
Setelah sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BNNK Langsa dan Satpol Airud Polres Langsa dan PSDKP Lampulo.
Sebelumnya dilaporkan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, menangkap dua kapal asing yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Aceh, Indonesia.
Informasi dihimpun Serambinews.com, penangkapan kapal motor asing tisak berbendera ini dilakukan petugas PSDKP Lampulo di 60 mil laut dari daratan masuk perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Saat itu, petugas PSDKP Lampulo yang sedang melakukan patroli rutin menjaga perairan laut Indonesia di wilayah Aceh ini, melihat adanya dua kapal asing.
Petugas yang curiga langsung mengejar kapal dimaksud.
Dua kapal asing tak berbendera dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan tekong semuanya kewarga negaraan Myanmar tersebut, diduga sedang melakukan aktivitas illegal fishing, pada Selasa (10/03/2010).
Selanjutnya, petugas PSDKP Lampulo yang menggunakan Kapal KMP Hiu 3212, langsung menggiring kedua kapal penangkap ikan asal luar negeri ini ke kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Saat ini, kapal motor nelayan dan 12 ABK serta tekong itu, masih diamankan di kawasan sekitar Pelabuhan Kuala Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait. (*)
• Dinsos Aceh Singkil Serahkan Bantuan Sembako ke Janda yang Dapurnya Terbakar