Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk dua tersangka dalam kasus narkoba pada dua lokasi berbeda di kabupaten tersebut.
Salah satu tersangka, M (21), adalah warga Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, ditangkap pekan lalu di kawasan Keude Seumot, Beutong, dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
Sementara satu tersnagka lain dengan barang bukti ganja 2,8 kilogram, adalah warga berinisial G (40) dari Kuala Tripa Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Polisi menyebut masih memnburu para tersangka lain terkait kasus ini, dan diduga sebagai penjual ganja dan sabu-sabu.
NARATOR : ILHAM
EDITOR : REZA MUNAWIR