Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kesatuan Pengelola Hutan (KLH) Wilayah IV Meulaboh mengungkapkan bahwa, luas areal lahan hutan lindung yang telah dirambah oleh pembalak liar mencapai 40 hektare di Beutong Ateuh, Nagan Raya.
Hal itu Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin SHut kepada Serambnews.com, Jumat (22/8/2025)
Dikatakan, tim KPH yang berkantor di Meulaboh dan beranggota personel Denpom IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya telah turun pada Rabu (20/5/2025) ke Beutong Ateuh terkait hutan lindung ditebang secara liar oleh pembalak liar.
"Perkiraan hutan lindung ditebang oleh penebang liar mencapai 40 hektare," jelas Kepala KPH yang merupakan dibawah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.
Terkait temuan itu, kata Naharuddin, KPH Wilayah IV yang membawahi kerja Nagan Raya akan melakukan langkah lebih lanjut.
Baca juga: KPH Bersama POM dan Polisi Tindak Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nagan Raya
"Untuk pelaku sedang kita dalami. Kami mohon dukungan Aparat Penagak Hukum (APH) dan Gakkum agar semuanya bisa terungkap," ujarnya.
Dikatakan, untuk penertiban yang dilakukan pada Rabu lalu, pelaku melarikan dan sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Seperti diberitakan, Tim dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh dibantu personel Detasemen POM IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya menindak penebangan kayu secara ilegal di hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025).
Tim KPH yang bertugas dibawa Dinas Lingkungan Hidu dan Kehutanan (DLHK) Aceh ini menyita sejumlah barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku yang menjadi target operasi dilaporkan melarikan dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak terkait.
Baca juga: VIDEO - Tim Gabungan Amankan Bukti Penebangan Liar di Hutan Lindung Nagan Raya
Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin SHut MSi dikonfirmasi membenarkan bahwa timnya turun ke Beutong Ateuh terkait laporan maraknya penebangan ilegal.
"Sejumlah barang bukti telah disita dan pelaku kini dalam proses penyelidikan dengan harapan bisa ditangkap," jelasnya.
Menurutnya, saat tim turun masih adanya aktivitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan sekitar 20 meter kubik, gubuk kerja dan peralatan lainnya.
Dijelaskan, timnya melakukan tindakan pemusnahan barang bukti kayu olahan di lokasi, merobohkan dan membakar 5 buah gubuk kerja, mengamankan peralatan kerja berupa 4 unit sainsaw.