Untuk barang buktinya, kata Iptu Dizha, pihaknya ikut mengamankan sebilah parang
Barang bukti ini digunakan tersangka Eddi untuk membacok adik iparnya tersebut.
"Untuk tersangka saat ini sudah kami amankan di Mappolsek Kuta Alam.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Kuta Alam ini.(*)
• Kumpulkan Manager Liga 1 dan Liga 2 Dalam Rapat Luar Biasa, PSSI Tunda Kompetisi,Susun Ulang Jadwal