Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan tehadap karung bawang.
Diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean, dan tidak memiliki izin dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh mementrian/lembaga teknis terkait.
Sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh Masyarakat (Community Protector).
Selain merugikan negara dari penghindaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor (Revenue Collector), bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin.
Dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini, akan mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk legal (Industrial Assistance).
Saat ini, pihak Bea Cukai terkait masih melakukan proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait kasus penangkapan bawang ilegal asal luar negeri itu. (*)
• Realisasi PAD Aceh Barat 2019 Capai Rp 153 Miliar