"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata AKBP Roland Ronaldy.(*)
• Lion Air Group Tunda Sementara Layanan Internasional, Termasuk dari Banda Aceh ke Malaysia
• VIRAL Video Perempuan Dandan Mirip Hantu Kuntilanak di Jalan Raya, Tersangka Ditangkap Polisi
• Permohonan Paspor di Imigrasi Banda Aceh Menurun Drastis, Dampak Virus Corona
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Beraksi di 80 TKP Bogor, Pelaku Maling Motor Ini Mampu Gasak Motor dalam Hitungan Detik,