MEULABOH - Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Simpang Pelor Meulaboh atau depan Gedung DPRK setempat, Rabu (18/3/2020). Dalam aksi tersebut, SMUR meminta Pemerintah RI dan DPR membatalkan pembahasan Undang-undang (UU) Omnibus Law karena dinilai jika undang-undang tersebut disahkan akan memberi dampak buruk bagi masyarakat.
Aksi yang berlangsung aman itu ikut diwarnai dengan pembakaran ban bekas di badan jalan, sehingga menyebabkan arus lalu lintas macet. Sedangkan aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat terlihat siaga di lokasi unjuk rasa tersebut.
Sementara itu, sejumlah tuntutan massa SMUR dalam aksi tersebut di antaranya, meminta pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota menolak sepenuhnya RUU Omnibus Law. Tuntutan lainnya adalah, penghentikan pelanggaran HAM di Papua, dan mengadili para pelanggar HAM di ‘Bumi Cendrawasih’ tersebut.
SMUR juga meminta Pemerintah Aceh ikut menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Aceh, serta mewujudkan pendidikan dan kesehatan gratis yang berkualitas di Bumi Serambi Mekkah. Khusus kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, pendemo meminta agar manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD-CND) Meulaboh dilakukan pembaharuan guna menciptakan pelayanan berkualitas di rumah sakit pelat merah itu.
Koordinator Aksi, Engga Pratama mengatakan, jika UU Omnibus Law disahkan maka akan berdampak kepada ketenagakerjaan, pendidikan, agraria, dan seluruh masyarakat Indonesia. “Kami nilai, aturan tersebut hanya dinikmati oleh sepihak yakni para pemilik modal dan pengusaha saja,” tukasnya.
Selain berkaitan dengan penolakan UU Omnibus Law, tegas Engga, pihaknya juga ikut mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terjadi, terutama yang berkaitan dengan konflik Aceh.(c45)