SERAMBINEWS.COM - Polres Pasuruan menangkap seorang pria yang mengaku bisa menggandakan uang dan membuka prakteknya dengan kedok sebagai ahli pengobatan alternatif.
Pria berinisial EDS tersebut merupakan warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, jawa Timur.
EDS ditangkap setelah polisi mendapat laporan mengenai tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku pada 28 November 2019.
Dikutip dari TribunJatim.com, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari laporan korban lengkap dengan kronologis kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Adrian mengatakan, pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi dan juga barang bukti.
“Kami mengumpulkan saksi dan barang bukti serta melakukan gelar perkara,” kata dia.
Setelah menemukan bukti kuat, pihaknya melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
• Fotografer Bejat, Ratusan Foto Panas Model Cantik Disebar di Medsos, Ada yang Masih di Bawah Umur
• 300-an Warga Gayo Lues Masuk Kategori ODP Virus Corona, Begini Cara Pendataan Identitasnya
• Jawab Tudingan Jadi Gimmick Corona Jokowi, Ratri Anindyajati: Bukan Tugas Kita Bikin Mereka Percaya
Adrian mensinyalir terdapat korban lain yang belum terungkap.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, sejumlah barang bukti berhasil disita.
Seperti perhiasan yang terdiri dari emas dan berlian palsu, keris, tongkat, kain warna-warni hingga lukisan.
Tak cuma itu polisi juga mengamankan telepon genggam milik pelaku, tas dan juga timbangan elektrik.
Dengan cara ritual ke Bunda Ratu, pria Pasuruan ini menggaku bisa menggandakan uang dan emas hingga berlipat-lipat, sehingga mudah dapat ratusan juta. Pelaku saat ditangkap Polres Pasuruan, Kamis (19/3/2020).
• Haris Azhar Minta Pemerintah Tak Ragu soal Lockdown karena Corona: Menkonya Suruh Kerja Keras Dong
• Mantu Menteri Tjahjo Kumolo Positif Corona, Aktor Detri Warmanto Isolasi Diri
• Angka Kematian Pasien Terinfeksi Corona di Indonesia Termasuk Tinggi, Ini Tanggapa Ahli
Pengakuan tersangka
Meski begitu EDS masih bersikukuh mengaku tak bersalah dalam kasus penggandaan uang berkedok pengobatan alernatif.