Berita Subulussalam

Merah Sakti Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Biar Jelas Dalangnya

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H Merah Sakti SH, Mantan Wali Kota Subulussalam

Merah Sakti menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Minggu (22/3/2020).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Wali Kota Subulussalam, H Merah Sakti SH, mengapresiasi aksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam. 

Ya, aksi dalam mengusut kasus dugaan proyek fiktif di daerah ini.

Merah Sakti menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Minggu (22/3/2020).

”Tapi kami juga minta agar kasusnya diusut tuntas sehingga akan terungkap siapa dalangnya,” kata Merah Sakti. 

Merah Sakti mengatakan dalam pengusutan kasus dugaan proyek fiktif yang dilakukan Kejaksaan Subulussalam sudah sangat baik.

Namun kini katanya, publik menantikan aksi pengungkapan dalang dan penetapan tersangka.

Klorokuin Bukan untuk Cegah Corona, Efek Sampingnya Sebabkan Ganggu Irama Jantung

Medan Mulai Hentikan Pengiriman Gula ke Pidie, Sejumlah Pedagang Mengeluh

Seorang Pria Nekat Rekam 2 Karyawati Apotek yang Sedang Mandi, Pelaku Ngaku Cuma Iseng

Dikatakan, pengungkapan dalang ini perlu guna menghindari terjadinya asumsi liar di lapangan.

Apalagi, lanjut Merah Sakti, di beberapa percakapan di warung kopi, namanya ikut terseret dalam perkara lima proyek fiktif dan bantuan hibah tersebut.

Padahal menurut Sakti kasus ini bukan terjadi di saat kepemimpinannya.

Bukan hanya itu, Sakti juga memastikan selama sepuluh tahun memimpin Subulussalam belum pernah ada penggeledahan di kantor seperti yang terjadi awal bulan lalu.

Intinya, politisi Partai Golkar ini mendesak pihak Kejari Subulussalam segera menyeret pelaku utama kasus dugaan proyek fiktif dan bantuan hibah.

Kejaksaan diminta segera mengumumkan tersangkanya agar publik mengetahui siapa dalang kasus proyek fiktif ini.

”Selaku mantan wali kota dan masyarakat saya meminta pihak kejaksaan segera ungkap dalang proyek fiktif, seret pelakunya siapapun dia,” tegas Sakti.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Subulussalam, Rabu (11/3/2020) siang tadi dikabarkan kembali memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada lima proyek fiktif dan bantuan hibah tahun 2019.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, dari salah seorang sumber pejabat yang dipanggil penyidik kejaksaan berinisial A dan E dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.

Kemudian dari BPKD Subulussalam SH, H, F dan A.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Subulussalam telah meningkatkan status kasus lima proyek fiktif dan bantuan hibah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain meningkatkan ke penyidikan, kejaksaan juga melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam, Selasa (3/3/2020).

Kajari Kota Subulussalam, Mhd Alinafiah Saragih, menyampaikan ada dua terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku utama atau aktor utama dalam kasus proyek fiktif tahun 2019 itu.

Kedua aktor utama yang berstatus terlapor masing-masing berinisial SH dan DA masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.

Kajari Alinafiah memastikan proses ini segera dituntaskan hingga penetapan tersangkanya.

Ditambahkan, modus permainan kasus proyek fiktif ini dengan cara memanfaatkan kesempatan di masa peralihan jabatan kepala BPKD lama dengan yang baru.

Nah, ada salah satu oknum ASN pejabat di lingkungan BPKD diduga kuat menjadi aktor dalam permainan kasus korupsi senilai Rp 795 juta ini.

Dikatakan, DA selaku direktur PT AA menggunakan kesempatan saat peralihan tugas kepala BPKD atas suruhan SA selaku ASN di BPKD.

”Sehingga dana itu diterbitkan SP2D-nya padahal dalam kenyataannya pekerjaan terkait tidak ada di dalam DPA namun dengan cara-cara yang tidak benar menggunakan operasi SIMDA cairlah uang tersebut,” ujar Kajari Alinafiah

Hingga kini memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka meski kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Kajari memastikan kasus ini segera dituntaskan dalam tiga pekan ke depan.

Penuntasan itu sekaligus penetapan tersangkanya. 

Selain kedua aktor utama ini, Kajari Subulussalam juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya oknum lain yang akan terseret sesuai dengan perkembangan penyidikan.

”Pokoknya paling lama tiga minggu lagi sudah kita tetapkan tersangkanya,” ujar Kajari Alinafiah

Pihak kejaksaan mengaku sempat mendapat kesulitan membongkar kasus dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif di BPKD lantaran ada dokumen yang diminta penyidik namun tidak kunjung diberikan.

Karena itu, kejaksaan pun akhirnya melakukan penggeledahan terhadap kedua kantor terkait.

Penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik kesulitan mendapatkan dokumen terkait kasus korupsi dari terlapor.

Untuk kelengkapan pembuktiaan, penyidik dari Kejari Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di BPKD dan PUPR, akhirnya mereka mendapat dokumen tersebut.

Menurut Kajari Alinafiah, kejaksaan terpaksa melakukan penggeledahan karena adanya kesulitan dalam mendapatkan dokumen terkait kasus tersebut.

Ditambahkan, meski terlapor kooperatif saat diperiksa namun dalam hal dokumen enggan memberikan.

”Dalam kasus ini penyidik penyidik kesulitan mendapatkan dokumen dari terlapor maka kita terpaksa melakukan penggeledahan untuk kelengkapan pembuktian.

Dokumen-dokumen itu sebelumnya tidak dapat kita peroleh sehingga dilakukanlah penggeledahan,” ujar Kajari Alinafiah

Sejauh ini kejaksaan belum dapat membeberkan dokumen apa saja yang mereka sita dari kedua kantor yang digeledah.

Intinya, kata Kajari Alinafiah dokumen yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi di DPUPR Subulussalam.

Dalam kasus ini kejaksaan menyatakan terjadi penyimpangan yang keterlaluan.

Pasalnya, kasusnya bukan hanya fiktif pelaksanaan tapi juga dalam dokuen penganggaran.

Lebih jelas disampaikan dalam kasus lima paket proyek yang nilainya Rp 795 jutaan lebih itu tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun belakangan dilaksanakan hingga merugikan keuangan Negara.

Kejaksaan sudah menyampaikan permintaan audit dan saat ini sedang dalam proses perhitungan kerugian Negara. Kajari pun memastikan kasus ini segera dituntaskan.

Pengusutan terhadap dugaan proyek fiktif yang dilakukan pihak kejaksaan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.

Bahkan penggeledahan yang digelar kemarin menjadi momen penting bagi penegakan hukum di Kota Sada Kata.

Hal tersebut lantaran aksi penggeledahan penegak hukum ke kantor pemerintahan merupakan pertama kali terjadi di kota yang mekar 2 Januari 2007 itu.

Di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan kemajuan pengusutan kasus proyek dua kali penarikan atau dua kali pembayaran yang terjadi di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Distanbunkan) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.

Ketika dikonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Ika Liusnardo Sitepu di ruang kerjanya usai penggeledahan kemarin menyatakan jika mereka hanya menangani dua kasus yakni dugaan proyek fiktif serta bantuan hibah fiktif.

”Kalau kasus itu bukan kami yang tangani, kalau kejaksaan hanya menangani dua kasus yaitu lima paket proyek di DPUPR serta satu kasus lagi bantuan hibah fiktif di BPKD,” kata Ika Liusnardo

Terhadap kasus proyek fiktif ini Liusnardo memastikan akan segera dituntaskan dan penetapan tersangka digelar selambatnya tiga minggu ke depan.

Kejaksaan pun meminta bantuan dan dukungan dari masyarakat agar kasus terkait dapat ditangani secara baik hingga menyeret pelakunya ke meja hijau.

Kasus ini sendiri menurut kejaksaan termasuk ‘double’ fiktif lantaran bukan hanya pelaksanaan namun juga tidak tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) namun dilakukan.

Begitu pun bantuan hibah yang mengalir secara illegal.

Menyangkut kasus proyek dua kali bayar atau di Subulussalam sebenarnya lebih awal terungkap.

Kasus ini sendiri dinilai sebagai pembobolan keuangan Pemko Subulussalam dengan modus proyek fiktif.

Kasus terkait telah terendus penegak hukum dalam hal ini Polda Aceh.

Sejumlah pejabat Kota Subulussalam telah dimintai keterangan dalam beberapa wkatu terakhir oleh Dir Intelkam Polda Aceh yang kabarnya menangani perkara tersebut. (*)

Berita Terkini