Wadir Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Polda Sumut, terkait larangan pengiriman gula pasir dari Sumut ke luar Sumut.
Aceh, katanya, sampai saat ini belum diberi kuota impor gula pasir, untuk pemenuhan kebutuhan penduduknya 5,2 juta jiwa sebanyak 4.000 ton/bulan.
“Gula pasair untuk Aceh, kalau kiriman gulanya bukan dari Sumut, dari mana lagi,” katanya.
“Jika Polda Sumut melarang gula pasir mengalir ke luar daerah, maka Aceh yang akan pertama terkena dampaknya. Oleh karena itu, kita akan konfirmasi ke Polda Sumut terkait masalah tersebut,” ujarnya.(*)