Cemburu Chat Selingkuh dengan Wanita, Samsul Nekat Bunuh Pasangan Sejenisnya Usai Berhubungan Badan

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan MN (26), Samsul Bahri (22) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

SERAMBINEWS.COM - Rasa cemburu yang disimpan seseorang bisa memuncak dan menjadi dendam.

Sehingga akhirnya menimbulkan sebuah masalah yang bahkan bisa menyeret pelaku ke ranah hukum.

Seperti kasus yang dialami pria satu ini.

Samsul Bahri (22) dipastikan menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti membunuh pasangan sesama jenisnya, MN (26).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Samsul yang mengaku baru satu bulan mengenal MN dijerat pasal 340 KUHP.

"Dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tenang Pembunuhan, subsider 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Samsul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya.

Dia dianggap melakukan pembunuhan berencana karena sebelum menghabisi MN pada Kamis (19/3/2020) sudah memendam amarah.

Sehari Bertambah 65 Kasus Corona di Indonesia, Korban Meninggal 49 Orang, Ke-14 Tertinggi di Dunia

Wabah Corona Membuat Rakyat Palestina di Gaza Semakin Menderita, Badan PPB UNRWA Tangguhkan Bantuan

Pasangan Suami Istri yang Pulang dari Jakarta Sudah Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Pemicunya karena usai berhubungan badan MN memergoki Samsul berkomunikasi dengan seorang perempuan lewat WhatsApp.

"Korban lalu mengambil handphone pelaku dan memblokir nomor perempuan tersebut. Tapi karena korban badannya jadi pelaku enggak berani," ujarnya.

Baru saat MN terlelap pukul 04.00 WIB Samsul mengambil pisau di bagian dapur indekos lalu menusuk bagian leher dan perut MN.

Sebelum kabur meninggalkan indekos MN dalam keadaan terkunci, Arie menuturkan Samsul menggasak handphone dan laptop milik MN.

"Laptop dan handphone korban ini rencananya mau dijual untuk ongkos melarikan diri. Tapi tersangka lebih dulu kita amankan," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan yakni pisau yang digunakan menghabisi MN, laptop dan handphone, serta kunci indekos MN.

Datangi dan Nasihati Istri Teman Malam Hari, Pria Aceh Utara Ini Ditusuk Rekannya, Begini Kronologis

Akun FB Nya Digunakan Pelaku Menipu, Pemuda Ini Diamankan Polres Langsa

Halaman
123

Berita Terkini