Corona di Aceh

Pemko Sabang akan Beri Sanksi bagi PNS dan THL yang tak Patuhi Larangan Nongkrong di Warkop

Penulis: Ibrahim Aji
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang, Bahrul Fikri SSTP MM.

"Apabila dilakukan juga, maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan berjalan untuk THL," katanya.

Laporan Ibrahim Aji | BANDA ACEH

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang akan memberhentikan secara langsung Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan kerja Pemerintahan Kota Sabang, apabila tidak mematuhi imbauan larangan nongkrong di warung kopi atau cafe, selama masa pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Iya kita harus menindak tegas, karena ini berhubungan dengan kemaslahatan orang banyak," kata Kepala Bagian Umum dan Humas Sekertariat Daerah Kota Sabang Bahrul Fikri SSTP MM, Rabu (25/3/2020).

Pemko Sabang telah mengeluarkan edaran tertuju kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Sabang, terkait larangan nongkrong di tempat keramaian warung kopi atau cafe bagi PNS dan THL.

Larangan tersebut dikeluarkan, sehubung dengan edaran Wali Kota Sabang dan seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.

Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Sabang.

Kata dia, untuk sementara waktu PNS dan THL dilarang untuk duduk di tempat keramaian, warung kopi atau cafe baik pada saat hari kerja maupun hari libur.

Pemerintah Minta Hindari Keramaian, DPRA Malah Gelar Rapat Paripurna Besok di Tengah Wabah Corona

Guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Apabila dilakukan juga, maka akan dikenakan sanksi pemotongan TPK sebesar 100 persen bagi PNS dan pemberhentian langsung pada bulan berjalan untuk THL," katanya.

Ia menyampaikan, bahwa Pemko Sabang akan menurunkan personel Satpol PP dan WH Kota Sabang untuk melakukan patroli di lapangan.

Apabila kedapatan, maka akan segera ditindak oleh Pemko Sabang melalui instansi terkait kepegawaian.

Satpol PP Bubarkan Pengunjung Kafe Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Lhokseumawe,

"Kita tidak main-main dengan Covid-19 ini, perlu ditindak tegas demi keselamatan kita bersama," katanya.

Disamping itu, Pemko Sabang juga menyerukan, agar jika ada PNS dan THL yang memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah transmisi lokal COVID-19, maka harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

"Bagi seluruh pegawai kita apabila mengalami gejala demam dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, flu, batuk, dan sesak napas maka segera memeriksa diri ke pusat pelayanan kesehatan terdekat," katanya. (*)

RUSD Sigli Ditetapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19

Berita Terkini