Corona di Aceh

Terkait 1 PDP Meninggal Positif Corona, Ini Harapan BEM Fakultas Hukum Unimal pada Plt Gubernur Aceh

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Virus Corona (Stocktrek Images/Getty Images)

Plt Gubernur Aceh harus hadir dan proaktif setiap saat ,menginformasikan secara kontinyu terkait perkembangan kasus tersebut di Aceh, layaknya pemimpin di daerah lain.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) mendesak Plt Gubernur Aceh, agar segera memaksimalkan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebab jika tidak, akan ada korban lagi yang meninggal.

Setelah satu warga asal Lhokseumawe yang masuk dalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSU Zainoel Abidin, dinyatakan positif Corona setelah meninggal.

“Kejadian ini tentunya membuat masyarakat Aceh khususnya Kota Lhokseumawe sangat khawatir, karena ini merupakan kasus pertama kali di Aceh dan korbannya telah meninggal,” ujar Ketua BEM FH Unimal Muhammad Fadli dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (26/3/2020).

BEM  Fakultas HUkum Unimal menyatakan, ikut berduka terhadap korban Covid-19 yang telah meninggal tersebut.

Karena itu diharapkan, warga untuk  mawas diri dan keluarganya, seperti mengikuti anjuran social distancing (jaga jarak).

Bupati Bener Meriah Kembali Pantau Pos Pemeriksaan Covid-19 di Perbatasan

“Namun di sini yang perlu kami kritik keras adalah kinerja Plt Gubernur Aceh yang kurang proaktif dalam menanggulangi bencana nasional dan wabah dunia ini,” ujar Muhammad Fadli.

Sebab kata Putra asal Tanah Jambo Aye itu, setelah pulang dari Uni Emirates Arab untuk membahas masalah investasi untuk Aceh, beberapa hari setelah itu tidak pernah muncul lagi di hadapan publik

Setelah ada kasus positif covid-19 di Aceh, tentunya masyarakat akan lebih khawatir.

Plt Gubernur Aceh harus hadir dan proaktif setiap saat ,menginformasikan secara kontinyu terkait perkembangan kasus tersebut di Aceh, layaknya pemimpin di daerah lain.

“Kemudian kami juga meminta Plt Gubernur Aceh Aceh, agar melakukan amanat konstitusi sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Fadli.

ODP Pidie Menjadi Sembilan, Jumlah akan Bertambah Karena Gelombang Warga Pulang dari Perantauan

Kesimpulan dari Pasal 5, dan Pasal 6 itu kata Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal, selama terjadi kasus pandemi seperti saat ini, ketika statusnya sudah darurat, maka segala SDA dan kebutuhan pokok masyarakat harus ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan daerah.

Selaras dengan instruksi dari Presiden Jokowi, agar kepala daerah mengalokasikan Dana APBD-nya.

Halaman
12

Berita Terkini