Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sejak Senin (30/3/2020) malam telah memberlakukan jam malam.
Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) yang mewabah itu.
Pemberlakuan jam malam tersebut berlaku sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB pagi.
Sementara selain diberlakukan jam malam, juga dilakukan razia ke semua warung di kawasan Meulaboh, yang melibatkan aparat TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
Dengan berlangsungnya pemberlakuan jam malam tersebut, kondisi kawasan Meulaboh terlihat sepi.
• Mulai Malam Ini, di Aceh Diberlakukan Jam Malam hingga Dua Bulan
Sedangkan akses jalan hanya dibuka untuk lintas provinsi saja, sedangkan jalan arah ke kawasan kota ditutup.
“Pemberlakuan jam malam ini berdasarkan intruksi bupati dan berdasarkan surat edaran Gubernur, guna untuk melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona yang sangat membahayakan,” jelas Amril Nuthihar, Juru Bicara Pemerintah Aceh Barat kepada Serambi, Senin (30/3/2020) malam.
Sementara saat ditanyakan menyangkut dengan sanksi bagi yang kedapatan berkeliaran pada jam malam tersebut.
• Seorang Pria Bule Diamankan Polisi di Lhoksukon
Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terhadap sanksi bagi warga yang kedapatan berkeliaran termasuk keramaian di warung-warung.
Namun sejauh ini kondisi kawasan kota Meulaboh terlihat cukup sepi dan sangat jauh berbeda deangan malam-malam sebelumnya, karena sangat jarang warga yang terlihat melintas.
Sementara akses jalan yang ditutup tersebut, di Simpang Rundeng arah menuju ke kota Meulaboh dan simpang kisaran.
Sedangkan untuk akses jalan nasional arah Meulaboh-Banda Aceh tetap dibuka.(*)
• Ini Daftar Bank yang Beri Keringanan Pembayaran Bagi Debitur yang Terkena Dampak Covid-19