Update Corona di Aceh
Ini Daftar Bank yang Beri Keringanan Pembayaran Bagi Debitur yang Terkena Dampak Covid-19
Jubir Presiden relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.
Relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis yang dikutip Serambinews.com dari Kompas,com, Minggu (30/3/2020).
• Terkait Pemberlakuan Jam Malam, Jurnalis di Aceh Minta Tetap Diberi Akses
Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
• Entah Ada Kaitan dengan Corona atau Tidak, Gas 3 Kg Langka di Pidie, Dijual Rp 30 Ribu Per Tabung
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.
• Politisi PKS Nasir Djamil Tolak Darurat Sipil Hadapi Wabah Corona
Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga.
Kemudian penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.