Kupi Beungoh

Bolehkah Tunda Angsuran Kredit dan Utang dalam Kondisi Darurat Wabah Corona? Begini Perspektif Fiqh

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase.

Akibatnya ekonomi pun lumpuh secara global, tak terkecuali wilayah Aceh.

Kondisi ini dalam perspektif fiqh masuk dalam kategori al-syiddah atau darurat.

Status kondisi darurat seperti hari ini dan barangkali beberapa waktu ke depan mempengaruhi efek hukum bagi pemberi utang, pemberi pinjaman dan pemberi kredit terhadap penghutang, peminjam dan pengambil kredit.

Dalam perspektif fiqh, jika seseorang yang berutang berhadapan dengan kondisi seperti bencana wabah hari ini, sehingga menyulitkan baginya untuk membayar hutang atau angsuran kredit, maka pihak pemberi pinjaman atau kredit dianjurkan untuk menunda sementara penagihan atau pemotongan angsuran kredit yang sedang berjalan.

Anjuran ini dapat dipahami dari maksud ayat berikut;

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah: 280).

Menurut Tafsir al-Thabari (Vol.VI, hal.31-32), terdapat beberapa riwayat terkait penafsiran kata ila maisaratiin pada ayat di atas.

Sebagian riwayat menyebutkan makna ila maisaratiin tunggu sampai ia kaya.

Sebagian riwayat yang lain menyebutkan makna ila maisaratiin tunggu sampai ia mencukupi kebutuhan.

Bahkan dalam riwayat yang lain lagi menyebutkan makna ila maisaratiin ialah tunggu sampai ia mati.

Artinya ketiga-tiga riwayat tersebut sepakat bahwa keharusan bagi pemberi pinjaman, pemberi utang dan pemberi kredit untuk menunda sementara waktu penagihan dan pemotongan kredit sampai keadaan kembali normal.

Lembaga keuangan sebagai central peminjaman masyarakat sudah selayaknya tampil dengan sigap dalam kondisi al-syiddah (darurat) ini.

Lembaga keuangan ikut serta membantu masyarakat, khususnya nasabahnya yaitu dengan menunda penagihan dan pemotongan angsuran kredit nasabahnya.

Penundaan penagihan dan angsuran kredit dalam kondisi seperti ini, terutama di Aceh, merupakan bagian dari anjuran fiqh sosial, sebagai mana terdapat dalam hadist berikut:

Halaman
1234

Berita Terkini