Kupi Beungoh

Bolehkah Tunda Angsuran Kredit dan Utang dalam Kondisi Darurat Wabah Corona? Begini Perspektif Fiqh

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase.

Dalam Ketentuan hukum ekonomi syariah, setiap transaksi utang atau pinjaman yang telah dinyatakan sah artinya telah memenuhi syarat wajib dibayar sesuai dengan besaran nominal dan tempo yang telah disepakati baik cash atau angsuran dalam kondisi apapun.

Namun dalam konsep hukum ekonomi syariah sedikit berbeda atara kondisi normal (al-rakha’) dengan kondisi darurat (al-Syiddah).

UPDATE Taushiyah MPU, Selama Darurat COVID-19 Boleh tak Berjamaah di Meunasah dan Mushalla

Tentang Darurat Sipil, Begini Gambarannya  

Kondisi Normal (al-rakha’)

Islam mengajarkan umatnya agar tidak pernah menunda-nunda membayar utang atau pinjaman baik dalam bentuk cash maupun dalam bentuk angsuran.

Bahkan Islam memperingatkan umatnya bahwa siapa yang tidak membayar utang atau pinjaman, ruhnya akan tertahan.

Banyak hadist yang mengandung tarhib (peringatan) kepada pengutang, peminjam dan atau pengambil kredit, di antaranya seperti berikut;

نفس المؤمن معلقة بدينه حتى يقضى عنه (رواه الترمذى).

Artinya: Jiwa seorang mukmin masih tergantung dengan sebab hutangnya sehingga dilunasi (H.R. Turmuzi).

Dalam kondisi al-rakha’ (normal) pemberi utang, pemberi pinjaman, dan pemberi kredit berkewajiban menyampaikan penagihan kepada nasabahnya.

Darena dengan demikian ia sudah ikut membantu saudaranya membebaskan diri dari jeratan utang.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia dan mempunyai harta pusaka yang ditinggalkan, maka pihak ahli waris wajib membayar utang si mati lebih dahulu sebelum memfaraidhkan kepada ahli waris.

Adapun hak ahli waris ialah sisa harta yang ada setelah utang si mati diselesaikan.

WHO Bagi Cara Rawat di Rumah Orang Dicurigai Terkena Virus Corona, Berikut Langkahnya

Ingin Dapat Keringanan Cicilan Kredit Dampak Wabah Corona? Begini Penjelasan FKIJK Aceh dan OJK

Kondisi Darurat (al-syiddah)

Wabah corona atau Covid-19 yang mewabah secara global yang memakan korban siapa saja tanpa pandang bulu.

Siapa saja bisa terpapar dengan wabah yang mematikan ini, mulai masyarakat kecil hingga pejabat tinggi negara, tua maupun muda.

Halaman
1234

Berita Terkini