Nah ini (yang) tidak benar. Oleh sebab itu kita saling menjaga," kata dia.
Hal itu wajib dilakukan terkhusus bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona yang rentan terinfeksi Covid-19.
Artinya, masyarakat harus mengikuti himbauan pemerintah agar bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
UAS Menyarankan agar masyarakat mengikuti Fatwa MUI yang menekankan bahwa daerah yang rawan Covid-19 boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah. (*)