Nasir Djamil: Perppu 1/2020 Berpotensi Menyuburkan Korupsi

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil SAg MSi.

Jelasnya, sambung Nasir, keputusan yang diambil terkait dengan pandemi virus corona pasti keputusan tata usaha negara yang bersifat konkrit , individual, dan final,

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Presiden, saya meminta agar ketentuan penutup dalam Perppu tersebut segera dikoreksi. Presiden harus waspada dengan ketentuan yang bersifat "jebakan batman" dan terkesan kebal hukum," tutup Nasir Djamil.(*)

Anjuran Tak Shalat Jamaah di Masjid Selama Wabah Corona, UAS: Kita Pilih Keselamatan

Dampak dari Virus Corona, Bisnis Hotel di Banda Aceh Nyaris Tutup, Mulai Merumahkan Karyawan

Tindak Lanjuti Seruan MPU Aceh, Pemko Langsa Imbau Pengurus Masjid Terapkan Physical Distancing

 

Berita Terkini