Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Masjid Masjid Darul Falah Langsa mulai menerapkan pola physical distancing atau jarak fisik antar jamaah (satu meter).
Menindaklanjuti putusan Taushiyiah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
Ketua Pengurus Masjid Darul Falah Langsa, Ir Sayed Mahdum, Jumat (03/04/2020) mengatakan, saat ini di Masjid Darul Falah telah diterapkan pola physical distancing di setiap shalat jamaah lima waktu.
Pola jarak fisik antar jamaah 1 meter ini telah dimulai pada shalat magrib sejak Rabu (01/04/2020) lalu, sebagi tindaklanjut putusan Taushiyiah MPU Aceh Nomor 4 tahun 2020.
Putusan MPU tersebut tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.
"Pola physical distancing pada shalat berjamaah ini, tujuannya sebagai upaya pencegahan covid-19," ujar Asisten II Pemko Langsa ini.
• 629.523 Pelanggan Listrik 450 VA di Aceh Gratis Tagihan, Pengguna 900 VA dan Token Begini Prosesnya
• Hasil Rapid Test Laboratorium belum Tentu Akurat, Ini Kata Humas Covid-19 RSUD Kota Subulussalam
• #dirumahaja, BRI Gratiskan Biaya Top Up GoPay
Sementara itu, pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Darul Falah Langsa pada hari ini tetap berlangsung, antusias beribadah tetap seperti biasanya.
Amatan Serambinews.com, jamaah shalat wajib Jumat di masjid kebanggan masyarakat Langsa ini tetap ramai sama sepeti hari-hari sebelumnya, dan semua saf di dalam masjid terisi penuh.
Bahkan halaman masjid yang untuk berapa waktu sementara ini juga digunakan untuk shalat karena Masjid Darul Falah ini sedang direnovasi, juga terlihat penuh.
Pangurus Masjid Darul Falah Langsa ini juga telah menyediakan hand sanitizer bagi jamaah, yang diletakan di bagian depan masjid dekat tempat pengambilan wudhu.
Informasi dihimpun, seluruh masjid di semua gampong dalam wilayah Kota Langsa juga masih melaksanakan shalat Jumat ini.
Walaupu MPU Aceh telah mengeluarkan putusan, masyarajat boleh meniadakan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumah.
• Seorang Pengusaha Aceh Besar Kasih Pinjam Pakai Mobil Ambulans untuk Gampong Kajhu
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa meminta pemerintah gampong dan BKM di daerah ini, agar menerapkan pola physical distancing atau jarak fisik antar jamaah di masjid maupun mushala.
Langkah ini sebagai tindaklanjut dari putusan Taushiyiah Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh Nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan lainnya dalam kondisi darurat.