Pelaku menurut AKBP Qori kerap menjawab pertanyaan penyidik dengan bahasa daerah atau bahasa Singkil.
“Pelaku sering diam dan kalau pun menjawab dia selalu beralasan karena ular besar sehingga ditombaknya.
Kemudian pelaku ini tidak mahir berbahasa Indonesia banyak jawabannya dengan bahasa daerah,” terang AKBP Qori
• Gampong Tanjong Seulamat Darussalam dan Forum PRB Komit Perkuat Desa Tanggap Covid-19
Saat ditanya apakah nantinya pelaku tidak dijerat manakala hasil pemeriksaan jiwa ternyata mengalami gangguan jiwa, AKBP Qori mengatakan melihat perkembangan penyidikan.
Dikatakan, ada beberapa kasus yang dibebaskan di pengadilan karena pelaku mengalami gangguan jiwa.
Ada pula yang kasusnya dihentikan kejaksaan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa.
Jadi, lanjut AKBP Qori mengenai kasus Sab ini nantinya melihat perkembangan.
Intinya, polisi kata AKBP Qori tetap memproses kasus pembunuhan ibu kandung tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Jikapun nantinya pelaku ternyata benar mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan, polisi masih melihat apakah layak dilanjutkan atau nantinya direkomendasi untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
”Di beberapa kasus banyak yang berhenti dan ada juga diputus bebas pengadilan dan direkomendasi untuk dirawat di RSJ,” ungkap AKBP Qori
Sampai saat ini menurut Kapolres AKBP Qori penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan di Mapolsek Sultan Daulat.
Dalam pemeriksaan pelaku memang dapat memberikan keterangan meski belum jelas.
Sementara ini, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP itu berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.