Namun, kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono soal benar atau tidaknya pelaku mengalami gangguan jiwa, maka harus melalui saksi ahli yakni dokter kejiwaan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kelakuan Sab (26) yang tega membunuh ibu kandungnya di Perumahan BRR, Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam membuat geram masyarakat.
Namun, Sab yang berhasil ditangkap aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Minggu (5/4/2020) pagi tadi terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan dari informasi yang diperoleh pihaknya pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Namun, kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono soal benar atau tidaknya pelaku mengalami gangguan jiwa, maka harus melalui saksi ahli yakni dokter kejiwaan.
Makanya, penyidik akan memeriksakan pelaku nantinya ke dokter kejiwaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Yuliddin Away Tapaktuan.
• Hati-hati Menggunakan Sarung Tangan Apabila Tidak Diganti, Lebih Baik Cuci Tangan dengan Sabun
Sejauh ini, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik dia membunuh sang ibu karena halusinasi.
Pelaku beralasan tega menghabisi nyawa ibunya dengan sadis karena melihat ular besar akan menyerang dirinya.
”Keterangan pelaku alasannya membunuh saat itu ada ular besar mau menyerang dia, jadi dihabisilah ular itu dengan tombak.
Padahal yang ditombak ibu kandungnya. Ini alasannya, kita masih terus mendalami motif pelaku,” kata Kapolres AKBP Qori
Dalam kasus ini, polisi menurut Kapolres AKBP Qori terus mendalami keterangan pelaku, termasuk kebenaran apakah dia mengalami gangguan jiwa.
• Cegah Corona, Disdukcapil Lhokseumawe akan Batasi Pelayanan Tatap Muka, Tetap Layani Secara Online
Sebab beberapa kali diintrogasi selalu saja beralasan karena ular besar.
Selain itu, pelaku juga sering diam tidak menjawab pertanyaan penyidik.
Polisi juga agak kesulitaan menggali keterangan pelaku yang masih berstatus lajang itu karena tidak mahir berbahasa Indonesia.
Pelaku menurut AKBP Qori kerap menjawab pertanyaan penyidik dengan bahasa daerah atau bahasa Singkil.
“Pelaku sering diam dan kalau pun menjawab dia selalu beralasan karena ular besar sehingga ditombaknya.
Kemudian pelaku ini tidak mahir berbahasa Indonesia banyak jawabannya dengan bahasa daerah,” terang AKBP Qori
• Gampong Tanjong Seulamat Darussalam dan Forum PRB Komit Perkuat Desa Tanggap Covid-19
Saat ditanya apakah nantinya pelaku tidak dijerat manakala hasil pemeriksaan jiwa ternyata mengalami gangguan jiwa, AKBP Qori mengatakan melihat perkembangan penyidikan.
Dikatakan, ada beberapa kasus yang dibebaskan di pengadilan karena pelaku mengalami gangguan jiwa.
Ada pula yang kasusnya dihentikan kejaksaan karena pelakunya mengalami gangguan jiwa.
Jadi, lanjut AKBP Qori mengenai kasus Sab ini nantinya melihat perkembangan.
Intinya, polisi kata AKBP Qori tetap memproses kasus pembunuhan ibu kandung tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Jikapun nantinya pelaku ternyata benar mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan, polisi masih melihat apakah layak dilanjutkan atau nantinya direkomendasi untuk dirawat di Rumah Sakit Jiwa.
”Di beberapa kasus banyak yang berhenti dan ada juga diputus bebas pengadilan dan direkomendasi untuk dirawat di RSJ,” ungkap AKBP Qori
Sampai saat ini menurut Kapolres AKBP Qori penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan di Mapolsek Sultan Daulat.
Dalam pemeriksaan pelaku memang dapat memberikan keterangan meski belum jelas.
Sementara ini, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP itu berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku. Benar atau tidaknya pelaku mengalami gangguan jiwa, lanjut Kapolres AKBP Qori akan ditentukan ahlinya yaitu dokter kejiwaan.
”Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata AKBP Qori.
• Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bukit Seumadam Aceh Tamiang, Sopir dan Kernet Kabur
Seperti diberitakan sebelumnya, Salbiah mengembuskan napas terakhirnya setelah dihabisi anak kandungnya sendiri, Sabtu (4/4/2020) malam.
Pelaku yang tak lain anak bungsu korban menghabisi nyawa ibunya menggunakan tombak.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono membenarkan jika pelaku pembunuhan wanita tua di perumahan BRR, Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat anak kandung korban.
Pelaku bernisial Sab (26) telah ditangkap polisi, pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Kapolres AKBP Qori, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tombak babi.
“Pelaku membunuh korban dengan menggunakan tombak.
Ada tombak tajam dan gagangnya kayu dengan panjang lebih dua meter,” terang Kapolres AKBP Qori
Saat ditangkap pelaku duduk di pondok yang berada di pinggir jalan terpaut sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Pelaku duduk dan di sampingnya terdapat tombak yang digunakan melukai sang ibunda hingga meninggal dunia.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada aparat keamanan.
Informasi lain yang dihimpun Serambinews.com pelaku pembunuhan ibu kandungnya adalah anak keempat atau bungsu.
Selama ini, pelaku tinggal serumah dengan korban.
Sementara ayahnya sudah lama meninggal dunia, sedangkan tiga saudaranya telah menikah dan tinggal di rumah masing-masing.
Korban meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka tusukan di sekujur tubuh.
Berdasarkan data yang diterima, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, lengan kanan, bagian perut, punggung serta kaki akibat hujaman tombak tajam.
Peristiwa ini baru diketahui warga setelah adanya kecurigaan mengapa pintu rumahnya belum tutup.
Setelah dicek warga menemukan mayat korban terkapar dengan kondisi bersimbah darah.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Polres Subulussalam berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita tua di perumahan BRR, Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat, Minggu (5/4/2020).
Pelaku ditangkap polisi di tepi jalan terpaut sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Menurut Kapolres AKBP Qori Salbiah ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB namun polisi baru mendapat laporan pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku tadi pagi.
Pelakunya, kata Kapolres AKBP Qori berhasil ditangkap tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan pelaku tengah duduk termenung di pinggir jalan.
”Pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap tadi pagi. Tersangka anak kandung korban,” kata Kapolres AKBP Qori
Dikatakan, pelaku berinisial Sab (26) penduduk Desa Jabi-Jabi Barat dan sehari-hari berprofesi petani. (*)